<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom">
        <id>urn:www-promulgations-com:feeds:atom</id>
	<title>Promulgations &#187; ID</title>
	<subtitle>Promulgations &#187; ID</subtitle>      
        <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.promulgations.com/" />
        <link rel="self" type="text/xml" href="http://www.promulgations.com/?media=atom"/>
        <updated>2010-09-07T22:12:00-04:00</updated>
	<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/penangkapan-petugas-dkp/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Penangkapan Petugas DKP</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/penangkapan-petugas-dkp/"/>		
		<updated>2010-08-21T10:24:41-04:00</updated>
		<published>2010-08-21T10:24:41-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	Kepala Asriadi Bocor Dihajar Gagang Senapan Polisi Malaysia
<a title="sniper-marinir-tni" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4913155166/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4117/4913155166_164e2fa125.jpg" alt="sniper-marinir-tni" /></a><p>sumber foto: Dispen Korps Marinir TNI AL</p>
<p>Tribunnews.com &#8211; Rabu, 18 Agustus 2010</p>
<p>TRIBUNNEWS.COM, BATAM &#8211; Tiga petugas Ditjen Pengawasan dan  Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PPSKP), Kementerian  Kelautan dan Perikanan (KKP) masing-masing Asriadi, Erwan, dan Seivo  GrevoWewengkang mengaku hanya diberi makan oleh petugas Polisi Diraja  Malaysia (PDRM) hanya satu kali setiap harinya. </p>
<p>Ketiga petugas  Ditjen PPSKP tersebut disatukan dengan sejumlah tahanan saat berada di  dalam sel Balai Polis Daerah Ibu Pejabat Kota Tinggi, Johor Malysia.  Demikian disampaikan Asriadi yang ditemui Selasa (17/8/2010) malam di  Hotel Plenet Holiday.</p>
<p>Asriadi mulanya tidak mau bicara masalah  yang sebenar yang dihadapinya itu selama berada di dalam tahanan Balai  Polisi Daerah Ibu Pejabat Kota Tinggi, Johor.</p>
<p>Namun setelah didesak beberapa kali akhirnya dia mengaku apa yang dialaminya meski dengan takut-takut mengutarakannya.</p>
<p>Dari  pelakuan kasar petugas PDRM sampai dibentak-bentak saat diperiksa dan  disuruh mengaku telah melakukan penculikan terhadap tujuh nelayan.</p>
<p>&#8220;Ya,  kami bertiga setiap harinya hanya diberi makan sekali di malam hari  setelah buka puasa. Sementara untuk sahur   tidak ada makanan apapun  yang diberikan kepada kami. Ya, kami bertiga merasa tertekan untuk  menyampaikan masalah ini ke publik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, sejak berada di dalam kapal ikan milik nelayan Malaysia itu petugas PDRM sudah menunjukan perlakuan kasarnya.</p>
<p>Bahkan  makian pun dilontarkan petugas PDRM tersebut saat pihaknya tidak  mengikuti perintah polisi itu. Namun Asriadi membantah jika luka di  kepalannya itu akibat dipukul polisi.<br />
Asriadi sempat terdiam saat  Tribun mendapatkan infromasi pemukulan yang dilakukan polisi tersebut  dari salah satu staf di Konjen RI di Johor Malaysia.</p>
<p>&#8220;Saya tidak  berani mengatakan iya atau tidak, namun apa yang diceritakan staf  Konjen RI itu memang benar. Tapi saya tidak berani mengungkapkannya  karena sudah diminta untuk tidak berbicara yang bisa menimbulkan  permasalahan panjang nanti,&#8221; ujar sumber tersebut yang dihubungi, Rabu  (18/8/2010) di Konjen RI di Johor Malaysia.</p>
<p>Salah satu staf  Konjen RI di Johor Bahru, Malaysia yang tidak mau ditulis namanya  menceritakan bahwa Asriadi dijemput di salah satu rumah sakit yang ada  di Kota Tinggi, Johor. Asriadi dilarikan ke rumah sakit karena mengalami  kebocoran di bagian kepalanya akibat dipukul dengan gagang senapan.</p>
<p>&#8220;Asriadi  ditemukan di rumah sakit saat dirawat. Saat itu kita bingung ketika  menjemput tiga orang petugas Ditjen PPSKP. Karena hanya dua orang saja  yang diserahkan oleh petugas PDRM, dan satu orang lagi disuruh jemput di  rumah sakit,&#8221; katanya mewanti-wani untuk tidak menuliskan namanya.</p>
<p>Bahkan  menurut penuturan pejabat di Batam yang ikut menjenguk ke Malaysia,  disebutkan bahwa ketiga petugas DKP sempat diborgol saat ditahan. Hanya  saja karena berbagai tekanan dari pihak polisi Malaysia, mereka dilarang  bicara bebas kepada publik. (bur)</p>
<p>sumber: <a title="Tribunnews.com" href="http://www.tribunnews.com/2010/08/18/kepala-asriadi-bocor-dihajar-gagang-senjata-pdrm">Tribunnews</a></p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/mudahnya-membebaskan-koruptor/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Mudahnya Membebaskan Koruptor</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/mudahnya-membebaskan-koruptor/"/>		
		<updated>2010-08-21T05:21:49-04:00</updated>
		<published>2010-08-21T05:21:49-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah opini dari Tempo Interaktif, menyikapi pemberian grasi kepada beberapa terpidana korupsi. </em></p></blockquote>
<a title="tikus-bobo-chrischaeffer.com" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4912084612/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4122/4912084612_9f9df5f731.jpg" alt="tikus-bobo-chrischaeffer.com" /></a><p>Sumber foto: chrischaeffer.com</p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 21 Agustus 2010</p>
<p>Hari-hari ini masyarakat disuguhi pemandangan yang menyakitkan hati:  pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor. Akibat gampangnya  Presiden memberikan grasi, bekas Bupati Kutai Kartanegara Syaukani  Hassan Rais akhirnya bebas. Obral remisi pun menyebabkan bekas Deputi  Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan bisa langsung berkumpul dengan  keluarganya di rumah.</p>
<p>Memberikan grasi alias mengampuni narapidana memang hak  prerogatif presiden. Tapi, bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  mementingkan upaya memberantas korupsi, seharusnya langkah ini  dipertimbangkan seribu kali. Mengampuni seorang koruptor, apa pun  alasannya, sama saja dengan meremehkan kejahatan korupsi, yang jelas  menyengsarakan rakyat.</p>
<p>Pemerintah, juga Mahkamah Agung yang memberikan pertimbangan  keputusan itu, bisa saja beralasan bahwa Syaukani sedang sakit parah dan  sulit sembuh. Dengan alasan kemanusiaan, ia lalu diampuni dengan  dipotong masa hukumannya dari 6 menjadi 3 tahun penjara, yang kemudian  membuatnya bebas. Para petinggi negara ini terkesan amat bijak. Tapi,  masalahnya, kenapa mereka tidak memiliki rasa kemanusiaan yang sama  ketika melihat jutaan rakyat negeri ini menjadi miskin dan menderita  akibat korupsi?</p>
<p>Begitu pula dalam urusan pemberian remisi. Pejabat kita pun  begitu mudah memotong masa hukuman koruptor lewat jalur ini. Akibat  kebijakan ini pula Aulia Pohan dan tiga rekannya, Maman H. Soemantri,  Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, langsung memperoleh status bebas  bersyarat dan keluar dari penjara.</p>
<p>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar harus  menjelaskan keputusannya mengobral remisi. Apalagi sebagian amat  janggal. Dalam kasus Aulia Pohan, misalnya, kenapa ia bisa dengan cepat  mengumpulkan remisi sebanyak 6 bulan? Jika masa hukumannya dihitung  sejak ia ditahan pada 27 November 2008, seharusnya besan Presiden  Yudhoyono ini sulit menabung remisi sebanyak itu.</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 jelas memberikan  perkecualian bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotik.  Mereka baru bisa mendapatkan remisi jika telah menjalani sepertiga dari  masa hukuman. Artinya, pada 2009, saat pemerintah membagikan remisi pada  hari ulang tahun kemerdekaan, mestinya mereka tidak mendapat jatah.  Saat itu Aulia baru menjalani hukuman sekitar 9 bulan dari vonis hukuman  4 tahun 6 bulan penjara&#8211;kemudian dipotong menjadi 3 tahun penjara  lewat kasasi.</p>
<p>Aulia seharusnya baru berhak mendapatkan remisi pada 17 Agustus  lalu. Masalahnya, mungkinkah pemerintah langsung memberikan remisi 6  bulan? Jika hal ini dilakukan, jelas bertentangan dengan keputusan  presiden yang mengatur bahwa besarnya remisi umum maksimal 2 bulan.  Kalaupun ada tambahan remisi khusus, besarnya maksimal separuh dari  remisi umum.</p>
<p>Kalkulator pemerintah mungkin saja lebih canggih sehingga  menghasilkan hitungan yang berbeda. Tapi, bila serius memberantas  korupsi dan peduli terhadap nasib ratusan juta rakyat yang terkapar  akibat kejahatan keji ini, mereka seharusnya tidak mengobral remisi buat  koruptor.</p>
<p>Mudahnya petinggi negara membebaskan koruptor lewat grasi dan  remisi hanya akan membuat publik semakin kecewa, apalagi sebagian  telanjur berharap banyak kepada pemerintahan ini.</p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/08/21/krn.20100821.209742.id.html">Tempo</a></p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/dengarlah-nyanyian-gayus/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Dengarlah Nyanyian Gayus</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/dengarlah-nyanyian-gayus/"/>		
		<updated>2010-08-09T00:15:46-04:00</updated>
		<published>2010-08-09T00:15:46-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p><em>Pengantar redaksi: sebuah artikel opini menarik tentang pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.</em></p></blockquote>
<a title="nyanyian-gayus" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4874016757/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4138/4874016757_8fca4d8388.jpg" alt="nyanyian-gayus" /></a><p>Semifinalis Bintang Radio tampil di Auditorium RRI Jogjakarta. Foto: Budi/KamusHukum.com</p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Jum&#8217;at, 06 Agustus 2010</p>
<p>Kasus Gayus Halomoan Tambunan kian jelas  menunjukkan bahwa penegak hukum kita benar-benar kebal atas kritik. Tak  ada upaya sungguh-sungguh membongkar tuntas skandal ini. Akal sehat  terasa dilecehkan, begitu juga rasa keadilan. Polisi belum juga bergerak  kendati pengakuan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini begitu  gamblang.</p>
<p>Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus, yang baru-baru ini  tampil sebagai saksi, jelas menyatakan menerima duit sekitar Rp 5 miliar  dari PT Kaltim Prima Coal, salah satu perusahaan Grup Bakrie. Uang ini  diterima lewat seorang perantara yang sebelumnya meminta ia mengeluarkan  surat ketetapan pajak KPC. Maka terungkaplah sebagian misteri dari  harta sekitar Rp 100 miliar yang dimiliki Gayus. Duit ini diduga berasal  dari berbagai perusahaan yang mempunyai masalah pajak.</p>
<p>Karena harta yang mencurigakan pula Gayus pernah diadili dalam  kasus pencucian uang tapi divonis bebas. Putusan inilah yang kemudian  membuka skandal lebih besar, yakni adanya persekongkolan dengan penegak  hukum yang membuat dia seolah tak bersalah. Karena itulah sekarang Gayus  harus tampil di pengadilan untuk kedua kalinya. Ia menjadi terdakwa  kasus suap dan pencucian uang, serta sebagai saksi bagi sederet penegak  hukum yang terseret skandal itu.</p>
<p>Kepolisian akan melakukan kesalahan untuk kedua kalinya jika  menutup-nutupi asal-muasal kekayaan Gayus. Publik akan menuding para  penyidik membuat persekongkolan lagi jika mereka tidak membongkar siapa  atau perusahaan mana saja yang menyuap Gayus. Orang juga menginginkan  kejelasan, siapa saja petinggi kepolisian yang pernah main mata  dengannya pada kasus sebelumnya. Sebab, sejauh ini baru penyidik  rendahan yang dijadikan tersangka.</p>
<p>Mendengarkan nyanyian Gayus sungguhlah penting lantaran dialah  saksi kunci skandal ini. Apalagi, sebelumnya dalam penyidikan, ia juga  membeberkan, tidak hanya KPC yang menyetor duit, tapi juga dua  perusahaan Grup Bakrie lainnya. Total duit yang didapat Gayus sepanjang  2008 dari perusahaan-perusahaan itu mencapai US$ 7 juta atau sekitar Rp  6,3 miliar.</p>
<p>Grup Bakrie boleh saja membantah. Tapi kepolisian seharusnya  segera mengusut perusahaan-perusahaan yang diduga menyetor duit ke  Gayus. Kebetulan beberapa perusahaan tambang Grup Bakrie ketika itu  tengah disidik aparat Pajak dalam kasus pajak yang merugikan negara Rp  2,1 triliun.</p>
<p>Itulah tantangan bagi Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada tahun  terakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian RI. Tak perlu  menunggu seluruh fakta persidangan kasus Gayus terungkap untuk  menuntaskan skandal itu. Polisi mestinya telah memegang seluruh  kesaksian yang disampaikan dalam penyidikan. Perkara ini juga bukanlah  baru karena kepolisian telah mengusut harta Gayus pada kasus yang  pertama. Penyidik mestinya telah mengantongi bukti, setidaknya indikasi,  untuk menjerat para penyuap.</p>
<p>Sungguh disesalkan jika ada upaya menutup-nutupi kasus ini karena  sama saja dengan menyimpan bom waktu. Jangan sampai skandal harus  dibongkar lagi untuk ketiga kali.</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/08/06/krn.20100806.208355.id.html">Tempo</a></p>
<p>   </p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/kapolri-hentikan-kasus-rekening-gendut/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Kapolri Hentikan Kasus Rekening Gendut</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/kapolri-hentikan-kasus-rekening-gendut/"/>		
		<updated>2010-08-08T10:47:11-04:00</updated>
		<published>2010-08-08T10:47:11-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p><em>Pengantar redaksi: berita pendek mengenai akhir keributan rekening beberapa petinggi Polri.</em></p></blockquote>
<a title="case-closed" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4871458249/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4143/4871458249_27e17d6cce.jpg" alt="case-closed" /></a><p>Gembok makam Imogiri. Foto: Budi/KamusHukum.com</p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 07 Agustus 2010</p>
<p>TEMPO <em>Interaktif</em>, Bogor -Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri berkukuh  menganggap kasus rekening gendut para perwiranya telah selesai. Padahal  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat dikabarkan tak puas atas  penjelasan polisi yang dinilai tak tuntas.</p>
<p>&#8220;Sudah, jangan tanya  rekening lagi. Sudah selesai,&#8221; kata Bambang Hendarso seusai rapat kerja  nasional di Istana Bogor kemarin. Selanjutnya, Kepala Polri tak bersedia  memberi penjelasan.<br />
<br />
Karena sikap itu, pada 29 Juli lalu Presiden  menegur Kepala Polri. &#8220;Penjelasan yang diberikan kepolisian masih  mengundang pertanyaan,&#8221; kata Denny Indrayana, anggota Satuan Tugas  Pemberantasan Mafia Hukum.</p>
<p>Menanggapi sikap ngotot kepolisian  itu, Satuan Tugas akan membahas perlu-tidaknya mereka mengambil alih  kasus ini dari tangan polisi. &#8220;Akan kami bicarakan dalam rapat minggu  depan. Apa kami akan proaktif atau tidak,&#8221; kata Ketua Satuan Tugas  Kuntoro Mangkusubroto di tempat yang sama.</p>
<p>Kuntoro mengatakan  pihaknya belum memiliki dokumen rekening gendut tersebut secara resmi.  Karena itu, Satuan Tugas akan mengkaji perlu-tidaknya meminta dokumen  itu kepada Polri.</p>
<p>Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris  Jenderal Ito Sumardi mengatakan lembaganya tak akan memberikan dokumen  tersebut kepada Satuan Tugas. &#8220;Yang kami pegang kemarin kan bukan harus  (diserahkan) ke Satgas, tapi ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis  Transaksi Keuangan),&#8221; katanya. Kalaupun Satuan Tugas menginginkan  laporan tersebut, Ito menambahkan, mereka bisa meminta kepada Yunus  Hussein, Ketua PPATK yang juga anggota Satuan Tugas.</p>
<p>Namun Ito  mempertanyakan kewenangan Satuan Tugas dalam menangani kasus rekening  gendut tersebut. &#8220;Kalau Satuan Tugas punya kewenangan, kami kasih,&#8221;  katanya.</p>
<p>Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah  Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan sikap proaktif Satuan Tugas itu  bukan berarti harus mengambil alih kasus ini. Sebab, Satgas memang tak  punya kewenangan penyidikan. &#8220;Garis tugas Satgas bukan menangani kasus,  tapi berkoordinasi atau bekerja sama dengan lembaga lain,&#8221; ujarnya.  (Baca: <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/07/brk,20100807-269417,id.html">Soal Rekening Gendut, Tim Independen Perlu Ambil Alih</a>)</p>
<p>Karena  itu, Zainal menyarankan agar Satuan tugas bekerja sama dengan Komisi  Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus ini. &#8220;Yang jelas, sudah  lama kami merasa polisi tidak akan independen mengungkap kasus di  kepolisian. Itu kan ibarat jeruk makan jeruk,&#8221; ujarnya.</p>
<p>DWI RIYANTO | PUTI NOVIYANDA | TOMI ARYANTO</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/08/07/fks,20100807-1426,id.html">Tempo</a></p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Sengketa Rumah Dinas: Soetarti-Rusmini Bebas, Jaksa Kasasi</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/"/>		
		<updated>2010-07-28T00:01:10-04:00</updated>
		<published>2010-07-28T00:01:10-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<a title="themis-jogja" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4836143725/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4108/4836143725_7538e3a615.jpg" alt="themis-jogja" /></a><p>Themis, visualisasi dewi keadilan pada saat demo warga Jogja. Foto: Budi/KamusHukum.com</p>
<p>Kompas &#8211; Selasa, 27 Juli 2010</p>
<p>JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur  memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum  terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal  tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera  mengajukan kasasi.</p>
<p>&#8220;Kalau putusannya dilepaskan dari segala  tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi kami akan  diskusikan dulu dengan atasan,&#8221; kata Ibnu Suud seusai sidang di PN  Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).</p>
<p>Ibnu juga menilai, putusan  majelis hakim tersebut lebih didasarkan pada adanya proses hukum lain  yang masih berlangsung sehingga tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan  dinyatakan prematur.</p>
<p>Namun, dia mengingatkan, dakwaan-dakwaan  jaksa tetap disebutkan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meski  demikian, hal itu tidak menjadi acuan putusan.</p>
<p>&#8220;Kami berpatokan  pada berkas. Hakim bilang bahwa yang didakwakan itu terbukti. Tapi  memang, ada pertimbangan buat hakim, yaitu proses hukum lainnya,&#8221; kata  Ibnu Suud.</p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/07/27/1514025/Soetarti-Rusmini.Bebas..Jaksa.Kasasi">Kompas</a></p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/kejaksaan-berkukuh-tolak-sidang-kode-etik/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Kejaksaan Berkukuh Tolak Sidang Kode Etik</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/kejaksaan-berkukuh-tolak-sidang-kode-etik/"/>		
		<updated>2010-07-26T11:53:57-04:00</updated>
		<published>2010-07-26T11:53:57-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: masih seputar reaksi terhadap pertemuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo.</em></p></blockquote>
<p><a title="kejakgung-2" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4831055216/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4143/4831055216_a156b5dafc.jpg" alt="kejakgung-2" /></a></p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Senin, 26 Juli 2010</p>
<p>TEMPO <em>Interaktif</em>, Jakarta &#8211; Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menyatakan Kejaksaan Agung  tak perlu menggelar sidang kode etik terhadap Jaksa Agung Muda Tindak  Pidana Khusus Muhammad Amari.</p>
<p>Alasannya, sampai saat ini  lembaganya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Amari, yang  melakukan pertemuan dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus  korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono  Tanoesoedibjo, beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Marwan mengatakan,  Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta keterangan langsung dari  Amari dan dapat menerima penjelasan Jampidsus tersebut. &#8220;Jaksa Agung  tidak menemukan adanya pelanggaran yang telah dilakukan Jampidsus  terkait pertemuan itu,&#8221; kata Marwan. &#8220;Bapak Jaksa Agung bisa menerima  jawaban yang diberikan Jampidsus.&#8221;</p>
<p>Jadi, kata Marwan kepada <em>Tempo</em> kemarin, &#8220;Sementara ini kami belum lihat itu (pelanggaran), sehingga tidak perlu sidang kode etik.&#8221;</p>
<p>Desakan  agar Kejaksaan Agung menggelar sidang kode etik terhadap Amari muncul  dari sejumlah pengamat dan wakil rakyat di Senayan pascapertemuan Amari  dengan Hary Tanoesoedibjo pada 15 Juli lalu.</p>
<p>&#8220;Untuk menilai yang  bersangkutan melanggar atau tidak,&#8221; kata anggota Komisi Hukum dari  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil. &#8220;Kejaksaan seharusnya  menghindari bertemu dengan pihak beperkara,&#8221; dia menambahkan.</p>
<p>Meski  menerima penjelasan Amari, Marwan melanjutkan, Jaksa Agung meminta yang  bersangkutan tak lagi mengulangi hal itu di masa mendatang. Apakah akan  ada sanksi dari Hendarman bagi Amari? &#8220;Sanksi itu masalah Jaksa Agung,  saya tak bisa pastikan,&#8221; katanya. &#8220;Yang pasti, beliau (Jaksa Agung)  sudah meminta Jampidsus untuk tidak mengulangi.&#8221;</p>
<p>Sikap Kejaksaan  Agung itu disesalkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring  Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah. Dalam kasus ini,  menurut dia, Jaksa Agung terlalu berkompromi. &#8220;Itu menunjukkan bahwa  Jaksa Agung berkompromi dengan pertemuan yang sangat rentan terhadap  (munculnya praktek) mafia hukum,&#8221; ujar Febri.</p>
<p>Menurut dia,  pertemuan itu tak akan jadi masalah jika tak ada kasus Sisminbakum, dan  keluarga Tanoesoedibjo tidak sedang terjerat masalah hukum. Bila  berbagai hal yang berpotensi melanggar aturan di kejaksaan seperti itu  terus ditoleransi, Febri khawatir, &#8220;Akan terjadi praktek memperdagangkan  pengaruh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk mencegah hal itu, ia mendesak agar  kejaksaan tetap menggelar sidang kode etik untuk Amari. Bila tidak,  Febri juga khawatir pertemuan seperti yang dilakukan Amari dengan Hari  Tanoe akan ditiru oleh jaksa-jaksa di daerah. &#8220;Sebab, Kejaksaan Agung  sudah memberi contoh yang buruk kepada daerah. Dengan minimnya  pengawasan di daerah, maka mereka (jaksa di daerah) tak takut  melakukannya,&#8221; ujarnya.<br />
<br />
ARIE FIRDAUS | RATNANING ASIH | ANTON SEPTIAN | DWI WIYANA</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/07/26/fks,20100726-1405,id.html">Tempo</a></p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/tonikum-untuk-ppatk/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Tonikum untuk PPATK</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/tonikum-untuk-ppatk/"/>		
		<updated>2010-07-18T22:55:30-04:00</updated>
		<published>2010-07-18T22:55:30-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Artikel menarik mengenai PPATK dari Tempo Interaktif. Saatnya menjadi bahan pikiran bersama.</em></p></blockquote>
<a title="money-laundry" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4807327398/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4082/4807327398_a1252a6a31.jpg" alt="money-laundry" /></a><p>Foto: Budi/KamusHukum.com</p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Minggu, 18 Juli 2010</p>
<p>NEGERI yang sedang digerogoti kanker ganas ini perlu terapi  habis-habisan untuk menggempur akar yang telah menelusup ke hampir  sekujur sel tubuh. Itulah sebabnya upaya penguatan kelembagaan Pusat  Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan keharusan.</p>
<p>Ikhtiar membuat <a title="Situs web Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)" href="http://www.ppatk.go.id/index.php">PPATK</a> lebih berotot bukan baru muncul sekarang.  Sejak tiga tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat membahas pentingnya  amendemen <a title="UU 25 Th 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" href="http://www.ppatk.go.id/pdf/UU_25_2003_Btg_tbh.pdf">Undang-Undang Nomor 25/ 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian  Uang</a>. Beberapa rombongan anggota Dewan bahkan berangkat ke Rusia dan  Amerika Serikat untuk studi banding tentang pencucian uang. Namun sampai  hari ini amendemen tersebut belum juga tuntas.</p>
<p>Kata mufakat terbukti susah dicapai, apalagi untuk perkara duit  busuk yang dipoles hingga aroma korupsi tak lagi bersisa. Pernyataan  Bambang Soesatyo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar,  merupakan contoh tarik-ulur itu. Bambang tidak ingin amendemen bakal  membuat PPATK tampil sebagai <em>superbody</em>&#8211;seperti halnya Komisi  Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Daya destruksi pencucian uang sangat amat serius. Kejahatan ini  membuat pemerintah susah mengendalikan uang beredar. Diagnosis problem  moneter bisa meleset dan mengacaukan ekonomi makro. Ekonomi mikro juga  terimbas. Persaingan usaha tidak sehat dan menjadi bahan bakar bagi  ekonomi biaya tinggi. Tingkat risiko bisnis secara keseluruhan pun  meroket.</p>
<p>Indonesia, dengan rezim devisa bebas, rentan terhadap tindak  pencucian uang. Diperparah lemahnya penegakan hukum di segala lini, lalu  lintas uang dari dan ke negeri ini begitu bebas. Porsi PPATK adalah  menelusuri aliran uang hasil kejahatan, <em>follow the money</em>. Ini  posisi yang strategis. Sebab, uang hasil kejahatan adalah darah yang  menghidupi kejahatan itu sendiri.</p>
<p>Posisi strategis PPATK, sayangnya, belum diimbangi kewenangan  optimal. Lembaga ini hanya berwenang menganalisis kejanggalan transaksi  yang dilaporkan bank dan jasa penyedia keuangan lainnya. Hasil analisis  disampaikan ke barisan penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan  Korupsi, kepolisian, hingga kejaksaan.</p>
<p>Di sinilah muncul persoalan. Hasil analisis PPATK terkesan tumpul  dan <em>dicuekin</em>. Sampai akhir 2009, PPATK menganalisis 116  transaksi mencurigakan dengan nilai total Rp 146,7 miliar. Tak jelas  berapa persen kasus yang benar-benar berujung pada penyidikan polisi.  Kerap pula terdengar rumor: hasil analisis PPATK justru digunakan  sebagai alat pemerasan.</p>
<p>Maka, amat beralasan jika PPATK diberi tonikum penguat. Salah  satunya adalah penerapan sanksi administratif untuk lembaga yang menolak  bekerja sama. PPATK kerap menghadapi jalan buntu lantaran lembaga yang  diperiksa tidak kooperatif. Tonikum lain adalah revisi pasal 3  Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada pasal ini disebutkan  kata ”dengan sengaja” menempatkan uang untuk keperluan tertentu.  Persidangan berbagai kasus membuktikan, jaksa kesulitan membuktikan  unsur ”dengan sengaja” ini.</p>
<p>Tak kalah penting adalah resep penyelidikan. PPATK seharusnya  diberi wewenang menjalankan fungsi penyelidikan, bukan sekadar  pemeriksaan laporan keuangan. Harapannya, hasil analisis tidak lagi  dianggap tumpul tanpa tenaga. Dengan begini, produk penyelidikan PPATK  bisa segera ditindaklanjuti penegak hukum lain.</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/07/19/krn.20100719.206502.id.html">Tempo Interaktif</a></p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/pencucian-uang/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Pencucian uang</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/pencucian-uang/"/>		
		<updated>2010-07-18T22:49:34-04:00</updated>
		<published>2010-07-18T22:49:34-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p>Deskripsi</p></blockquote>
<p>Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.</p>
<blockquote><p>Sumber</p></blockquote>
<p><a title="UU 25 Th 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" href="http://www.ppatk.go.id/pdf/UU_25_2003_Btg_tbh.pdf">UU RI nomor 25 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)</a>.</p>
<p><a title="Arti Pencucian uang dalam Wikipedia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang">Arti Pencucian Uang dalam Wikipedia </a>(Bahasa Indonesia).</p>
<p><a title="Situs web Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)" href="http://www.ppatk.go.id/index.php">Situs web Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)</a>.</p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/repotnya-menjerat-yusril/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Repotnya Menjerat Yusril</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/repotnya-menjerat-yusril/"/>		
		<updated>2010-07-18T22:36:27-04:00</updated>
		<published>2010-07-18T22:36:27-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Upaya Kejaksaan Agung memanggil Yusril Ihza Mahendra, menemui perlawanan. Berikut artikel dari Tempo Interaktif. Semoga bermanfaat.</em></p></blockquote>
<a title="berkelit" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4807327244/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4094/4807327244_cf9acd0c97.jpg" alt="berkelit" /></a><p>sumber foto: shikuzika.files.wordpress.com</p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Jum&#8217;at, 16 Juli 2010</p>
<p>Sebagai ahli hukum, Profesor Yusril Ihza Mahendra mestinya memberikan  teladan bagi warga negara untuk patuh hukum. Boleh saja ia menggugat  keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji, tapi gugatan ini mestinya tak  digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan kejaksaan.  Bagaimanapun ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem  Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).</p>
<p>Kasus korupsi yang menjerat Yusril itu bermula pada 2001 ketika  Departemen Kehakiman bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dan  Koperasi Pengayoman Pegawai di kementerian ini. Mereka membuat sistem  administrasi badan hukum secara <em>online</em>. Masyarakat yang  memanfaatkan layanan ini dikenai biaya akses, yang kemudian menjadi  pendapatan PT Sarana dan Koperasi Pengayoman. Yusril pun diseret karena  dialah Menteri Kehakiman saat itu.</p>
<p>Praktek yang diduga merugikan negara Rp 147 miliar itu sebelumnya  telah membuat dua bekas pejabat penting dijebloskan ke penjara. Mereka  adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli  Atmasasmita, yang sudah divonis hukuman 1 tahun penjara di tingkat  pengadilan banding. Begitu juga Syamsudin Manan Sinaga, yang pernah  memegang jabatan yang sama, mendapat ganjaran yang sama di pengadilan  tinggi.</p>
<p>Berbeda dengan dua bekas pejabat eselon satu itu, Yusril, yang  ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni lalu, rupanya melakukan  perlawanan sengit. Ia menyerang balik dengan menggugat keabsahan Jaksa  Agung Hendarman. Menurut dia, Hendarman tidak pernah dilantik lagi  setelah masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir pada 20  Oktober 2009. Yusril bahkan membawa persoalan ini ke Mahkamah  Konstitusi. Ia berpendapat, karena Jaksa Agung ilegal, secara hukum  segala tindakan yang mengatasnamakan Jaksa Agung juga tidak sah,  termasuk penetapan statusnya menjadi tersangka.</p>
<p>Langkah Yusril itu sah-sah saja. Bila dikabulkan oleh Mahkamah  Konstitusi, gugatan itu juga bisa menjadi pelajaran bagi Sekretariat  Negara agar tak ceroboh dan main-main dalam soal administrasi negara.  Namun kita patut menyesalkan mangkirnya Yusril dari panggilan kejaksaan.</p>
<p>Soal keabsahan Jaksa Agung dan penetapan status Yusril menjadi  tersangka sebenarnya dua hal yang berbeda. Mahkamah Konstitusi bisa saja  memutuskan bahwa Jaksa Agung tidak sah statusnya, tapi itu tak  menggugurkan hak Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara. Manuver yang  dilakukan Yusril sekarang hanya membuat orang bingung. Sebab, jika  logika Yusril dituruti, ribuan kasus yang ditangani kejaksaan selama era  Hendarman Supandji perlu ditinjau lagi. Tak sedikit koruptor yang telah  dihukum harus dilepas lagi.</p>
<p>Kalau Yusril terus-menerus menghindar dari pengusutan kasus  Sisminbakum, ia akan menjadi bahan tertawaan publik. Orang justru akan  menganggap bahwa langkah hukumnya mengusik status Jaksa Agung Hendarman  hanyalah akal-akalan untuk lari dari persoalan.</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/07/17/krn.20100717.206358.id.html">Tempo Interaktif</a></p> ]]></content>
</entry>
<entry>
		<id>http://kamushukum.com/en/klarifikasi-polisi-diragukan/</id>
		<author><name>writer</name></author>
		<title>Hukum Indonesia: Klarifikasi Polisi Diragukan</title>
                <link rel="alternate" type="text/html" href="http://kamushukum.com/en/klarifikasi-polisi-diragukan/"/>		
		<updated>2010-07-17T11:57:03-04:00</updated>
		<published>2010-07-17T11:57:03-04:00</published>
		<content type="html"><![CDATA[	<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Masih di seputar heboh rekening gendut beberapa petinggi Polri, sesudah klarifikasi oleh Jubir Polri.</em></p></blockquote>
<a title="police-line" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4801566249/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4093/4801566249_a029e369a7.jpg" alt="police-line" /></a><p>Police line. Foto: Budi/KamusHukum.com</p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 17 Juli 2010</p>
<p>TEMPO  <em>Interaktif</em>, Jakarta &#8211; Sejumlah kalangan ragu akan hasil klarifikasi terhadap rekening  gendut perwira polisi yang diduga bermasalah. Alasan mereka, klarifikasi  tersebut hanya dilakukan oleh tim internal kepolisian sehingga  subyektivitasnya akan tinggi.</p>
<p>&#8220;Sejak awal kita sudah memprediksi  bahwa hasilnya akan seperti itu. Sebab itu, bagi kita, hasil tersebut  sangat mengecewakan,&#8221; kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia  Corruption Watch (ICW), kepada <em>Tempo</em> kemarin.</p>
<p>Kemarin  polisi mengumumkan hasil penelitian terhadap 23 rekening polisi yang  isinya miliaran rupiah dan diduga bermasalah. Hasilnya, &#8220;Sebanyak 17  rekening dapat dibuktikan wajar,&#8221; kata juru bicara Kepolisian RI,  Inspektur Jenderal Edward Aritonang, kemarin. Dua rekening lainnya  tersangkut kasus pidana dan satu rekening dimiliki oleh orang yang  meninggal. Adapun sisanya masih diteliti.</p>
<p>Adnan Topan Husodo,  kolega Emerson di ICW, menegaskan, hasil pengusutan rekening gendut  polisi akan lebih obyektif bila ada tim independen bentukan presiden.</p>
<p>Pendapat  senada disampaikan Bambang Widodo Umar, pengamat kepolisian. &#8220;Jika  klarifikasi dilakukan oleh tim internal kepolisian, maka  subyektivitasnya lebih tinggi,&#8221; dosen pascasarjana Kajian Ilmu  Kepolisian Universitas Indonesia itu menambahkan.<br />
<br />
DWI  WIYANA | PUTI NOVIYANDA | CORNILA DESYANA | SANDY INDRA</p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/07/17/fks,20100717-1392,id.html">Tempo</a></p> ]]></content>
</entry>
</feed>
