Pengantar redaksi: Sebuah opini menarik mengenai keganjilan kasus hukum ini. Semoga menjadi perhatian bersama.

Karya instalasi The Merlion Hotel , Singapore - Maret 2011 (Foto: Budi/Kamushukum.com)
Tempo – Sabtu, 04 Juni 2011
Hanya perlu sedikit kecermatan untuk melihat ganjilnya kasus Nunun Nurbaetie dan M. Nazaruddin. Orang awam pun bisa merasakan adanya hal yang tak beres lantaran dua figur ini seolah tak tersentuh hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan baru berupaya bertindak setelah keduanya berada di luar negeri.
Sudah berpekan-pekan nama Nazaruddin dikaitkan dengan skandal suap pembangunan wisma atlet. Sejumlah indikasi dan kesaksian menyudutkan politikus Partai Demokrat ini. Ia juga telah dipecat dari bendahara umum partai. Tapi hingga sekarang KPK belum menyentuhnya. Jangankan ditetapkan sebagai tersangka, dipanggil sebagai saksi pun belum.
Publik tentu bertanya-tanya, begitu kuatkah Nazaruddin sehingga KPK sebagai superbody tak berani memeriksanya. Tak mengherankan pula muncul spekulasi politikus yang masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu memegang kartu truf. Jika dijerat hukum, ia bisa membongkar borok para petinggi Demokrat.
Kita hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala ketika mendengar berita Nazaruddin telah dicegah ke luar negeri, tapi ia telanjur berada di Singapura. Para petinggi Partai Demokrat kemudian terkesan sibuk membujuknya pulang. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina partai ini perlu meminta pengurus Demokrat membentuk tim penjemput Nazaruddin.
Publik sudah bosan melihat “permainan pingpong” seperti itu. Terlalu banyak buron kasus korupsi kita yang kabur ke luar negeri hanya gara-gara terlambat mencekal atau dengan modus lain, seperti pura-pura berobat. Orang masih ingat pencekalan terhadap Nunun Nurbaetie tahun lalu pun baru diumumkan ketika ia sudah berada di Singapura.
KPK baru belakangan ini pula mengungkapkan status Nunun sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Padahal penetapannya sudah dilakukan Februari lalu. Lembaga ini juga baru sekarang sibuk mengajukan proses ekstradisi Nunun kepada pemerintah Thailand setelah tersangka diperkirakan berada di negara itu.
Orang tak habis pikir kenapa kasus Nunun begitu sulit dituntaskan. Ketika tersangka masih berada di Singapura pun sebetulnya KPK bisa meminta bantuan negara tetangga ini, paling tidak, untuk memeriksanya. Soalnya, Indonesia dan Singapura meratifikasi perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Apalagi selama ini berkembang asumsi keterangan Nunun, yang dituduh berperan membagikan cek suap kepada anggota DPR, amat penting untuk menyeret Miranda.
Tiadanya keinginan serius bekerja sama dengan penegak hukum negara lain hanya menguatkan kecurigaan Nunun sengaja dibiarkan kabur. Begitu pula kasus Nazaruddin. Dikhawatirkan kasus ini menjadi rumit dan bertele-tele. Apalagi KPK juga belum minta bantuan Singapura memeriksanya. Bahkan lembaga tersebut menyatakan keterangan dari politikus Demokrat ini belum diperlukan.
Besarnya tekanan politik mungkin membuat KPK kehilangan keberanian. Pemimpin lembaga ini, juga para politikus dan petinggi partai, semestinya menyadari dampak buruknya. Rakyat akan kehilangan harapan, karena negara hukum ini seolah tak berdaya menghadapi Nunun dan Nazaruddin.
Sumber: Tempo