Pengantar Redaksi: Berita menarik dikutip dari Tempo Online tentang upaya penanganan kasus korupsi. Vonis bagi Bahasyin, mantan petinggi kantor pajak yang diadili karena tuduhan korupsi. Semoga bermanfaat.

Pecahan Seratus Ribu Rupiah dan sabun cuci (Foto: Budi/KamusHukum.com)
Jum’at, 04 Februari 2011
Putusan terhadap Bahasyim Assifie merupakan angin segar. Bekas pejabat pajak ini diganjar hukuman cukup berat, sepuluh tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun membuat terobosan penting dengan menerapkan prinsip pembalikan beban pembuktian.
Bahasyim dinyatakan bersalah karena mendapat setoran Rp 1 miliar dari pengusaha farmasi Kartini Mulyadi. Duit ini ia terima ketika menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Terdakwa juga tidak bisa membuktikan bahwa duit Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 miliknya bukan berasal dari korupsi. Itu sebabnya, harta ini disita untuk negara.
Memutuskan perkara seperti ini, umumnya hakim membiarkan harta jatuh lagi ke tangan terdakwa karena jaksa tak bisa membuktikannya sebagai hasil kejahatan. Kali ini pun sebetulnya penuntut umum tak mampu mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan duit puluhan miliaran rupiah itu. Tapi majelis hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono justru meminta terdakwa membuktikan bahwa hartanya bersih.
Kendati diatur dalam Undang-Undang Pencucian Uang, boleh jadi inilah pertama kali pembalikan beban pembuktian diterapkan oleh hakim. Putusan ini membuat kekesalan publik atas amburadulnya penegakan hukum bagi koruptor sedikit terobati. Apalagi, sebelumnya, baik polisi maupun jaksa terkesan tak serius membongkar kejahatan Bahasyim.
Bayangkan, Bahasyim dan keluarganya terungkap memiliki rekening dengan total transaksi lebih dari Rp 1,5 triliun. Tapi yang dinyatakan sebagai harta tidak wajar milik bekas pegawai negeri golongan IV ini hanya sekitar Rp 60 miliar. Di tangan jaksa, perkara ini bukannya semakin terbongkar, tapi malah terkesan dipermainkan. Jaksa sampai tiga kali menunda penuntutan tanpa alasan yang jelas.
Di tengah ketidakpastian itu, muncul kisah tak sedap antara jaksa dan keluarga Bahasyim. Setelah menyadap jaksa dan keluarga Bahasyim yang sedang melakukan proses tawar-menawar hukuman, Komisi Pemberantasan Korupsi mendengar ada rencana pertemuan mereka di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan. Komisi pun datang ke restoran tersebut, tapi tak membuahkan hasil karena diduga ada yang membocorkan rencana penggerebekan.
Semula tuntutan bagi terdakwa juga amat ringan, hanya hukuman 5 tahun penjara. Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa para jaksa kasus Bahasyim yang diduga sudah “masuk angin”. Tuntutan terhadap terdakwa kemudian diubah menjadi 15 tahun karena ada tambahan pasal mengenai pencucian uang.
Kendati Bahasyim telah divonis, KPK tetap perlu menuntaskan kasus ini karena masih banyak bolong. Penyetor duit Rp 1 miliar tidak dijerat. Asal-usul duit miliaran rupiah juga belum terungkap tuntas. Lagi pula, mustahil terdakwa bekerja sendiri tanpa melibatkan pejabat atau pegawai lain dalam praktek kotor yang merugikan negara itu.
Putusan untuk Bahasyim seharusnya pula menampar para penegak hukum yang selama ini mempermainkan kasus serupa. Bayangkan jika dalam kasus lain, termasuk Gayus Tambunan, juga diterapkan prinsip pembalikan beban pembuktian. Sungguh banyak harta yang bisa disita untuk negara, tak ada pula koruptor yang masih bisa tertawa.
sumber: Tempo