
Jajaran media cetak nasional dan lokal (Foto: Budi/KamusHukum.com)
Sekretaris Kabinet Dipo Alam beberapa waktu mengeluarkan pernyataan boikot pemasangan iklan oleh Pemerintah pada media sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu Pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang di-interview dalam prime time tidak usah datang. Media massa yang selalu mengkritik pemerintah tidak akan mendapatkan iklan dari institusi pemerintah.” (KOMPAS, 26 Februari 2011).
Sesudah menuai berbagai pendapat dan kontroversi, akhirnya kasus ini memasuki babak baru. Media Group melalui kuasa hukum OC Kaligis melaporkan Dipo Alam ke Badan Resersi Kriminal Polri, karena tidak memenuhi permintaan maaf terbuka paling lambat tanggal 26 Februari 2011 pk 15.00 wib.
“Dalam laporan polisi nomor 122 /II/ 2011 tanggal 26 Februari 2011 itu, Dipo telah melanggar pasal 52 juncto pasal 51 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya, pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 5 juta.
“Dipo juga dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama dua tahun dan Rp 500 juta,” kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu (26/2/2011) di Jakarta.
OC Kaligis meyakini, negara Indonesia di bawah pemerintahan SBY-Boediono adalah negara hukum. Sebagai warga negara, Media Group menggunakan haknya untuk melaporkan Dipo Alam terkait pernyataan kontroversialnya. (KOMPAS, 26 Februari 2011)”
Kita tunggu, bagaimana keributan baru ini akan meramaikan ruang publik kita.

