Pengantar Redaksi : Sebuah Opini menarik dari Tempo Interaktif, disaat kasus Gayus belum selesai. Kasus ini menyeret pejabat kantor pajak lainnya dengan nilai penyelewengan jauh lebih besar. Semoga bermanfaat.

Play Chess, Lukisan Slamet Sugiono th 2010 (Foto: Budi/KamusHukum.com)
Tempo Interaktif – Jum’at, 28 Januari 2011
Setelah turun tangan menyelidiki skandal Gayus Tambunan, mestinya Komisi Pemberantasan Korupsi juga mulai mengintip kasus Bahasyim Asssifie. Kedua perkara ini mirip, terutama pada lemahnya penyidikan maupun pembuatan dakwaan. Seperti Gayus, kasus Bahasyim pun berpotensi melahirkan perkara baru sekaligus mengundang kekesalan publik.
Khalayak selama ini kesal terhadap polisi dan jaksa, yang terkesan mempermainkan kasus Gayus. Pegawai pajak yang telah dipecat ini menyimpan duit lebih dari Rp 100 miliar. Sudah dua kali ia diadili, tapi tetap saja penegak hukum seolah kesulitan membuktikan duit itu sebagai hasil korupsi atau suap. Sebagian uang itu, Rp 28 miliar, bahkan cuma dianggap dari hadiah atau gratifikasi yang mungkin datang dari perusahaan yang pajaknya pernah diurus Gayus.
Rasa keadilan kita akan semakin terkoyak jika kasus Bahasyim juga dipermainkan. Apalagi duit yang dimiliki bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII ini diperkirakan jauh lebih besar dibanding uang Gayus. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak 2005 Bahasyim dan keluarganya memiliki rekening dengan total transaksi lebih dari Rp 1,5 triliun.
Di pengadilan, sebagian uang itu tidak bisa dibuktikan berasal dari bisnis yang wajar. Tapi, mengherankan pula penegak hukum tak bisa mengungkapnya sebagai hasil korupsi atau suap. Kalaupun ada yang diusut, jumlah hanya Rp 1 miliar, yang diduga hasil dari memeras komisaris sebuah perusahaan. Bahasyim pun masih bisa berkukuh bahwa duit yang benar-benar ia miliki hanya Rp 64 miliar.
Pengusutan yang tak maksimal itu jelas menguntungkan terdakwa. Sekalipun ia dijerat dengan pasal pencucian uang dan pemerasan Rp 1 miliar, sebagian besar harta Bahasyim akan aman. Penegak hukum tidak bisa menyita duit segunung itu jika tak dapat membuktikannya sebagai hasil kejahatan. Orang pun akan semakin curiga ada permainan karena sejak awal penegak hukum lamban mengusut kasus ini. PPATK sudah memberikan laporan rekening keluar Bahasyim yang mencurigakan sejak 2009, tapi polisi baru menyelidikinya tahun lalu.
Lemahnya penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya itu seharusnya pula bisa dikoreksi oleh kejaksaan. Bukankah jaksa bisa meminta polisi melengkapi bukti maupun saksi? Bahkan kejaksaan berwenang melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bila diperlukan. Ketidakpercayaan publik terhadap jaksa yang menangani perkara ini semakin mencuat setelah sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda tiga kali.
Masyarakat tentu akan memelototi pula vonis hakim. Bukan hanya soal berapa tahun Bahasyim akan dipenjara, tapi juga isi putusan yang lain. Apakah majelis hakim mencermati perkara ini secara utuh, atau justru “memanfaatkan” kelemahan dakwaan? Jika ingin memenuhi rasa keadilan publik, mestinya hakim memerintahkan agar dilakukan pengusutan lagi terhadap harta Bahasyim yang masih mencurigakan.
Tapi, ada atau tidak perintah hakim, KPK jelas berwenang membongkar hal ini lagi. Apalagi jika muncul indikasi adanya kongkalikong antara para penegak hukum dan Bahasyim. Penyidik KPK juga tak perlu menunggu perkara ini menjadi serunyam kasus Gayus.
Sumber: Tempo