Pengantar Redaksi: tanggapan terkait kelanjutan pengungkapan mafia pajak dan mafia peradilan dalam kasus Gayus Tambunan. Berikut sebuah berita menarik dari Tempo Interaktif, semoga bermanfaat.

Tokoh mirip Gayus, diperankan Anang Batas dalam Pentas Ketoprak Minak Jinggo, Ulang Tahun Bentara Budaya Yogyakarta (Foto: Budi/KamusHukum.com)
Tempo Interaktif – Minggu, 23 Januari 2011
Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar mencurigai pejabat tinggi Kepolisian terlibat dalam kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan.
“Ada kemungkinan petinggi yang terlibat sehingga mereka (polisi) berkukuh untuk tetap menangani kasusnya,” ujarnya ketika dihubungi Sabtu (22/1)
Menurut Bambang, kepolisian seharusnya tidak mengusut kasus yang melibatkan pejabat tinggi mereka. Petinggi kepolisian yang diduga terkait kasus Gayus adalah Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Keduanya mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. “Dengan alasan apa apun, rasa setia kawan dalam korps cukup kuat,” ujarnya.
Karenanya, sulit sekali mengulik keterlibatan pejabat tinggi kepolisian, meski petunjuk-petunjuk sudah cukup. Misalnya, Gayus dalam persidangan mengaku menyetor Rp 5 miliar ke Haposan Hutagalung (bekas pengacaranya) untuk menyuap polisi. “Wong istri polisi saja dilindungi, apalagi ini pejabat tinggi,” ungkap Bambang.
Petunjuknya jelas seperti yang diungkapkan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman kemarin tentang pernyataan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bambang Hendarso Danuri (BHD) kepada Benny. “Pernyataan BHD yang menyebutkan kasus Gayus bisa menggoncangkan negara, menunjukkan kemungkinan ada petinggi yang terlibat,” papar Bambang. Sehingga polisi berkukuh mengusut kasus Gayus, meski desakan untuk diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menguat.
Maka untuk membuktikan isu-isu dan tuduhan tersebut, Ia menyarankan, kepolisian seharusnya bersikap terbuka pada masyarakat. Caranya dengan membawa kasus ini ke sidang kode etik dan peradilan umum yang terbuka. “Biar masyarakat yang menilai aparatnya bersih atau tidak,” ucap Bambang.
DIANING SARI
sumber: Tempo