Pengantar redaksi: sebuah artikel opini menarik tentang pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Semifinalis Bintang Radio tampil di Auditorium RRI Jogjakarta. Foto: Budi/KamusHukum.com
Tempo Interaktif – Jum’at, 06 Agustus 2010
Kasus Gayus Halomoan Tambunan kian jelas menunjukkan bahwa penegak hukum kita benar-benar kebal atas kritik. Tak ada upaya sungguh-sungguh membongkar tuntas skandal ini. Akal sehat terasa dilecehkan, begitu juga rasa keadilan. Polisi belum juga bergerak kendati pengakuan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini begitu gamblang.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus, yang baru-baru ini tampil sebagai saksi, jelas menyatakan menerima duit sekitar Rp 5 miliar dari PT Kaltim Prima Coal, salah satu perusahaan Grup Bakrie. Uang ini diterima lewat seorang perantara yang sebelumnya meminta ia mengeluarkan surat ketetapan pajak KPC. Maka terungkaplah sebagian misteri dari harta sekitar Rp 100 miliar yang dimiliki Gayus. Duit ini diduga berasal dari berbagai perusahaan yang mempunyai masalah pajak.
Karena harta yang mencurigakan pula Gayus pernah diadili dalam kasus pencucian uang tapi divonis bebas. Putusan inilah yang kemudian membuka skandal lebih besar, yakni adanya persekongkolan dengan penegak hukum yang membuat dia seolah tak bersalah. Karena itulah sekarang Gayus harus tampil di pengadilan untuk kedua kalinya. Ia menjadi terdakwa kasus suap dan pencucian uang, serta sebagai saksi bagi sederet penegak hukum yang terseret skandal itu.
Kepolisian akan melakukan kesalahan untuk kedua kalinya jika menutup-nutupi asal-muasal kekayaan Gayus. Publik akan menuding para penyidik membuat persekongkolan lagi jika mereka tidak membongkar siapa atau perusahaan mana saja yang menyuap Gayus. Orang juga menginginkan kejelasan, siapa saja petinggi kepolisian yang pernah main mata dengannya pada kasus sebelumnya. Sebab, sejauh ini baru penyidik rendahan yang dijadikan tersangka.
Mendengarkan nyanyian Gayus sungguhlah penting lantaran dialah saksi kunci skandal ini. Apalagi, sebelumnya dalam penyidikan, ia juga membeberkan, tidak hanya KPC yang menyetor duit, tapi juga dua perusahaan Grup Bakrie lainnya. Total duit yang didapat Gayus sepanjang 2008 dari perusahaan-perusahaan itu mencapai US$ 7 juta atau sekitar Rp 6,3 miliar.
Grup Bakrie boleh saja membantah. Tapi kepolisian seharusnya segera mengusut perusahaan-perusahaan yang diduga menyetor duit ke Gayus. Kebetulan beberapa perusahaan tambang Grup Bakrie ketika itu tengah disidik aparat Pajak dalam kasus pajak yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Itulah tantangan bagi Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada tahun terakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian RI. Tak perlu menunggu seluruh fakta persidangan kasus Gayus terungkap untuk menuntaskan skandal itu. Polisi mestinya telah memegang seluruh kesaksian yang disampaikan dalam penyidikan. Perkara ini juga bukanlah baru karena kepolisian telah mengusut harta Gayus pada kasus yang pertama. Penyidik mestinya telah mengantongi bukti, setidaknya indikasi, untuk menjerat para penyuap.
Sungguh disesalkan jika ada upaya menutup-nutupi kasus ini karena sama saja dengan menyimpan bom waktu. Jangan sampai skandal harus dibongkar lagi untuk ketiga kali.
sumber: Tempo