
Themis, visualisasi dewi keadilan pada saat demo warga Jogja. Foto: Budi/KamusHukum.com
Kompas – Selasa, 27 Juli 2010
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera mengajukan kasasi.
“Kalau putusannya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi kami akan diskusikan dulu dengan atasan,” kata Ibnu Suud seusai sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).
Ibnu juga menilai, putusan majelis hakim tersebut lebih didasarkan pada adanya proses hukum lain yang masih berlangsung sehingga tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan dinyatakan prematur.
Namun, dia mengingatkan, dakwaan-dakwaan jaksa tetap disebutkan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meski demikian, hal itu tidak menjadi acuan putusan.
“Kami berpatokan pada berkas. Hakim bilang bahwa yang didakwakan itu terbukti. Tapi memang, ada pertimbangan buat hakim, yaitu proses hukum lainnya,” kata Ibnu Suud.
Sumber: Kompas