Pengantar Redaksi: Artikel menarik mengenai PPATK dari Tempo Interaktif. Saatnya menjadi bahan pikiran bersama.

Foto: Budi/KamusHukum.com
Tempo Interaktif – Minggu, 18 Juli 2010
NEGERI yang sedang digerogoti kanker ganas ini perlu terapi habis-habisan untuk menggempur akar yang telah menelusup ke hampir sekujur sel tubuh. Itulah sebabnya upaya penguatan kelembagaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan keharusan.
Ikhtiar membuat PPATK lebih berotot bukan baru muncul sekarang. Sejak tiga tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat membahas pentingnya amendemen Undang-Undang Nomor 25/ 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Beberapa rombongan anggota Dewan bahkan berangkat ke Rusia dan Amerika Serikat untuk studi banding tentang pencucian uang. Namun sampai hari ini amendemen tersebut belum juga tuntas.
Kata mufakat terbukti susah dicapai, apalagi untuk perkara duit busuk yang dipoles hingga aroma korupsi tak lagi bersisa. Pernyataan Bambang Soesatyo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, merupakan contoh tarik-ulur itu. Bambang tidak ingin amendemen bakal membuat PPATK tampil sebagai superbody–seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
Daya destruksi pencucian uang sangat amat serius. Kejahatan ini membuat pemerintah susah mengendalikan uang beredar. Diagnosis problem moneter bisa meleset dan mengacaukan ekonomi makro. Ekonomi mikro juga terimbas. Persaingan usaha tidak sehat dan menjadi bahan bakar bagi ekonomi biaya tinggi. Tingkat risiko bisnis secara keseluruhan pun meroket.
Indonesia, dengan rezim devisa bebas, rentan terhadap tindak pencucian uang. Diperparah lemahnya penegakan hukum di segala lini, lalu lintas uang dari dan ke negeri ini begitu bebas. Porsi PPATK adalah menelusuri aliran uang hasil kejahatan, follow the money. Ini posisi yang strategis. Sebab, uang hasil kejahatan adalah darah yang menghidupi kejahatan itu sendiri.
Posisi strategis PPATK, sayangnya, belum diimbangi kewenangan optimal. Lembaga ini hanya berwenang menganalisis kejanggalan transaksi yang dilaporkan bank dan jasa penyedia keuangan lainnya. Hasil analisis disampaikan ke barisan penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, hingga kejaksaan.
Di sinilah muncul persoalan. Hasil analisis PPATK terkesan tumpul dan dicuekin. Sampai akhir 2009, PPATK menganalisis 116 transaksi mencurigakan dengan nilai total Rp 146,7 miliar. Tak jelas berapa persen kasus yang benar-benar berujung pada penyidikan polisi. Kerap pula terdengar rumor: hasil analisis PPATK justru digunakan sebagai alat pemerasan.
Maka, amat beralasan jika PPATK diberi tonikum penguat. Salah satunya adalah penerapan sanksi administratif untuk lembaga yang menolak bekerja sama. PPATK kerap menghadapi jalan buntu lantaran lembaga yang diperiksa tidak kooperatif. Tonikum lain adalah revisi pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada pasal ini disebutkan kata ”dengan sengaja” menempatkan uang untuk keperluan tertentu. Persidangan berbagai kasus membuktikan, jaksa kesulitan membuktikan unsur ”dengan sengaja” ini.
Tak kalah penting adalah resep penyelidikan. PPATK seharusnya diberi wewenang menjalankan fungsi penyelidikan, bukan sekadar pemeriksaan laporan keuangan. Harapannya, hasil analisis tidak lagi dianggap tumpul tanpa tenaga. Dengan begini, produk penyelidikan PPATK bisa segera ditindaklanjuti penegak hukum lain.
sumber: Tempo Interaktif