Pengantar Redaksi: Sebuah artikel menarik dari Tempo Interaktif, seputar pertikaian kepemilikan TPI.

Foto: Politikana.com
Tempo Interaktif – Senin, 12 Juli 2010
Pecah kongsi di kalangan pebisnis merupakan soal lumrah belaka. Tapi, kalau yang bertikai adalah putri sulung mantan presiden Soeharto melawan Hary Tanoe, persoalan jadi istimewa. Apalagi, dalam sengketa memperebutkan Televisi Pendidikan Indonesia ini, mereka melontarkan banyak fakta tentang perilaku koruptif ke arena terbuka.
Tiba-tiba terkuak dugaan penyalahgunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh pengelolanya untuk menjegal upaya hukum Siti Hardijanti Rukmana, alias Tutut. Bila pengakuan orang dalam ini benar, berarti Hary Tanoe telah menyabot mekanisme penyelenggaraan negara untuk kepentingannya.
Fakta penyalahgunaan izin pemerintah oleh pengelola Televisi Pendidikan juga semakin menusuk rasa keadilan publik. TPI, yang didirikan pada masa kekuasaan Soeharto, mendapat izin menggunakan frekuensi siaran televisi terbuka dengan alasan akan menyiarkan program pendidikan. Karena alasan mulia itu pula pemerintah meminta Televisi Republik Indonesia memberikan bantuan dengan meminjamkan aset-asetnya, juga bantuan teknis dan personel.
Penyiaran program pendidikan itu ternyata cuma dijalankan selama tujuh tahun. Setelah itu, TPI berubah menjadi televisi komersial biasa, bahkan sekarang terkenal sebagai penyiar dangdut nomor wahid di negeri ini. Porsi program pendidikannya kini hanya tersisa 3 persen. Walhasil, frekuensi milik publik yang dikelola TPI bukan lagi untuk mencerdaskan bangsa, melainkan sekadar alat mengeduk duit.
Keuntungan komersial memang mulai diraih, dan ternyata malah membuat dua pemiliknya bermusuhan, bahkan mengadu ke lembaga penegak hukum. Pengaduan-pengaduan ini pun mulai diproses. Menteri Hukum Patrialis Akbar, yang sempat memerintahkan anak buahnya memeriksa kebenaran tudingan penyabotan Sisminbakum, akhirnya berkesimpulan bahwa pengaduan itu ada benarnya, dan mencabut pengakuan keabsahan pengambilalihan saham mayoritas TPI oleh Hary Tanoe yang dikeluarkan kantornya.
Perkembangan ini membuat status hukum kepemilikan TPI jadi semakin mengambang, dan perebutan pengendaliannya jadi rawan bentrokan fisik. Apalagi kedua pihak tak hanya mengandalkan kepiawaian pengacara masing-masing, tapi juga melibatkan para pensiunan jenderal dan pemimpin organisasi massa untuk memperkuat posisi.
Itu sebabnya, pemerintah harus memerintahkan aparatnya memastikan penyelesaian hukum persoalan ini berjalan dengan aman. Pemerintah bisa juga memanfaatkan pelansiran berbagai informasi tentang perilaku koruptif oleh kedua pihak yang bersengketa sebagai titik awal penyelidikan yuridis formal.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga tak boleh tinggal diam. Komisi perlu belajar dari kasus penyidikan terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang akhirnya membongkar jaringan makelar kasus yang melibatkan polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Pertikaian antara Siti Hardijanti Rukmana dan mantan mitranya dalam pengadaan kendaraan lapis baja Scorpion di pengadilan perdata Inggris juga membuahkan banyak informasi tentang korupsi-kolusi-nepotisme dalam pengadaan perangkat perang Tentara Nasional Indonesia di masa lampau.
Ini merupakan peluang emas untuk membongkar korupsi. Maka cuma satu kata: carpe diem!
sumber: Tempo