Pengantar Redaksi: artikel menarik dari Opini Tempo Interaktif, masih seputar berita rekening petinggi Kepolisian RI. Semoga bermanfaat.

Terakota Celengan koleksi Museum Anak Kolong Tangga Jogjakarta. Foto: Budi/KamusHukum.com
Tempo Interaktif – Jum’at, 02 Juli 2010
Amat sulit berharap kepolisian membersihkan tubuhnya sendiri dari praktek korupsi.Tak mudah pula mendorong mereka mengusut tuntas rekening janggal perwira polisi yang kini digunjingkan publik. Jika ingin menyelamatkan citra kepolisian yang semakin buruk di mata masyarakat, para petinggi negara mesti menempuh cara yang luar biasa.
Lembaga penegak hukum yang telah berusia 64 tahun ini bukannya tak lihai memeriksa rekening yang mencurigakan. Dalam kasus rekening milik pegawai pajak Gayus Tambunan, mereka telah menunjukkan kemampuannya. Masalahnya, kepolisian terkesan kurang bersemangat ketika menangani kasus rekening para perwiranya sendiri.
Rekening jenderal polisi dengan nilai miliaran rupiah yang diributkan sekarang pun bukan cerita baru. Pada 2005, misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pernah melaporkan kasus rekening serupa milik 15 pejabat polisi ke Markas Besar Kepolisian RI. Dukungan berbagai kalangan untuk mengusut rekening ini pun mengalir.Tapi, hingga sekarang, kasus rekening janggal itu tak jelas rimbanya.
Itu sebabnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu bertindak tegas demi memperbaiki kepolisian. Presiden bisa membentuk tim independen atau dewan kehormatan untuk mengusut rekening sejumlah perwira itu.Tim ini beranggotakan tokoh sipil yang dipercaya. Jenderal polisi dan tokoh polisi yang kredibel pun bisa dilibatkan.
Presiden pernah membentuk tim seperti itu ketika menyelesaikan kasus kriminalisasi dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.Tim Independen Verifikasi Fakta Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah ini berhasil menuntaskan masalah.Tentu, Presiden harus memberikan wewenang yang cukup agar tim pengusut rekening perwira bisa bekerja maksimal. Hasilnya kemudian dilaporkan ke Presiden sebagai bahan untuk mengambil tindakan, juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diselidiki lebih jauh.
Opsi lain, KPK langsung mengambil alih kasus rekening perwira polisi itu. Cara ini hanya mungkin ditempuh jika Presiden memerintahkan Kepala Kepolisian RI membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyidik komisi antikorupsi ini. KPK bisa menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah perwira itu. Apalagi lembaga ini telah memegang laporan harta mereka. Penyidik KPK juga bisa meminta data lengkap dari PPATK mengenai semua transaksi aneh dalam rekening petinggi kepolisian itu.
Bila Presiden tidak mempertimbangkan dua opsi itu,“bola”sebenarnya bisa diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Para politikus Senayan berhak membentuk panitia angket untuk menyelidiki kasus rekening sejumlah jenderal di kepolisian. Sebab,masalah ini jelas menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Khalayak akan terus-menerus dirugikan bila kepolisian, yang jadi tumpuan untuk mendapatkan pengayoman dan keadilan, tidak dibenahi.
Publik jelas menginginkan kepolisian dibersihkan dari korupsi.Tidaklah bijak para petinggi negara mengabaikannya atau pura-pura tak mendengar aspirasi ini.
Sumber: Tempo Interaktif