Pengantar Redaksi: Sebuah artikel menarik dari Opini Tempo Interaktif, menyikapi usulan Dana Aspirasi DPR RI.

Celengan babi dari Era Majapahit, koleksi Museum Anak Kolong Tangga Jogja. Foto: Budi/KamusHukum.com
Tempo Interaktif – Senin, 21 Juni 2010
Dewan Perwakilan Rakyat sungguh keterlaluan. Orang-orang Senayan itu tetap saja mengajukan usulan dana aspirasi, cuek dan seperti buta-tuli atas kecaman publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak boleh sejengkal pun beringsut dari posisi pemerintah untuk tidak menyebut usulan dana aspirasi dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR pada 16 Agustus mendatang.
Presiden bisa mengabaikan hasil Rapat Paripurna Dewan pekan lalu, yang meloloskan usulan dana aspirasi untuk diajukan ke pemerintah. Tak ada alasan bagi wakil rakyat untuk menyalurkan dana aspirasi Rp 15 miliar per tahun ke daerah pemilihannya. Ini jelas-jelas tugas eksekutif. Lagi pula beban anggaran negara pasti semakin berat, mengingat untuk 560 orang anggota Dewan diperlukan dana aspirasi Rp 8,4 triliun.
Sebelumnya, usulan dana aspirasi itu dibahas dan disetujui semua fraksi yang ada di Badan Anggaran DPR. Maka, jika beberapa fraksi belakangan seolah merasa “kecolongan” dengan usulan tersebut, ucapan mereka mudah terlihat sebagai sandiwara belaka.
Aksi saling kecam dan usir partai lain dari sekretariat gabungan partai koalisi pendukung pemerintah lantaran usulan dana aspirasi pun hanya terlihat seperti keramaian sirkus–tanpa makna. Sekalian adegan debat di panggung DPR, selain tidak dilengkapi argumen yang mencerahkan, terkesan sekadar basa-basi untuk mencuri perhatian masyarakat.
Berdasarkan pengalaman di negara lain, dana aspirasi, yang mencontoh dana gentong babi di Amerika, rawan korupsi suara. Alih-alih menjadi tambahan dana untuk membangun daerah, para politikus busuk menggunakan dana ini untuk membeli suara pemilih.
Sikap DPR dalam soal anggaran memang semakin mencemaskan. Mereka terang-terangan berani melanggar pagar api yang memisahkan fungsi legislatif dan eksekutif yang mestinya dihormati bersama. Bila seorang anggota DPR menenteng Rp 15 miliar ke daerah pemilihannya, sesuai dengan usulan dana aspirasi, apa perbedaan dia dengan seorang kepala dinas instansi pemerintah?
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkata benar ketika mengingatkan bahwa dana aspirasi rawan bergesekan dengan sejumlah undang-undang. Agus kelihatan ingin mengatakan, jangan sampai, karena “ketakmengertian” anggota DPR, pejabat pemerintah ikut terseret ke balik terali besi.
Anggota DPR menilai banyak dana pembangunan tidak menetes sampai ke daerah sebagai dasar perlunya dana aspirasi. Padahal macet atau lambatnya penyerapan anggaran lebih karena masalah administrasi dan birokrasi pemerintahan. Di sini anggota DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya, bukan malah minta kewenangan menyalurkan dana seperti layaknya eksekutif.
Para ekonom sudah menyampaikan bahwa bila anggota DPR cermat melihat anggaran pemerintah, mereka akan tahu bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan daerah sudah cukup besar. Total dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil untuk tiap provinsi melebihi Rp 1 triliun. Adapun untuk kabupaten/kota Rp 500 miliar per tahun. Itu belum termasuk dana kementerian dan lembaga pemerintah lain yang disalurkan ke daerah lewat mekanisme dekonsentrasi.
Bila anggota DPR dapat memastikan dana itu dibelanjakan dengan benar, kesejahteraan rakyat niscaya akan meningkat. Tak perlu berakrobat melanggar aturan. Menjalankan pengawasan dengan baik saja sudah cukup untuk membuat anggota DPR lebih dekat dengan konstituennya.
Sumber: Tempo