Pengantar Redaksi: Artikel menarik dari Opini Tempo Interaktif. Tentang dampak lanjutan geger video porno mirip artis. Semoga menjadi bahan pemikiran.

sumber foto: alifnews.worpress.com
Tempo Interaktif – Jum’at, 18 Juni 2010
GEGER video porno bukanlah pembenaran untuk menghidupkan kembali rencana mengatur konten multimedia. Gagasan yang diusung Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring ini tetap mubazir karena materinya telah diatur dalam undang-undang. Aturan ini hanya akan memunculkan sensor baru, hal yang justru bertentangan dengan konstitusi.
Pembahasan mengenai rancangan peraturan Menteri Komunikasi itu sebenarnya telah dihentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Februari lalu. Tapi, setelah heboh video porno akhir-akhir ini, Komisi I DPR tiba-tiba setuju mengagendakan lagi pembahasan aturan konten multimedia dengan Menteri Tifatul. Tujuannya, kata mereka, untuk mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari serta membangun ketahanan moral bangsa.
Alasan seperti itu jelas tak masuk akal. Tanpa peraturan menteri, penegak hukum tetap bisa bertindak terhadap kasus penyebaran video porno yang kini menyedot perhatian publik itu. Sebab, masalah ini telah diatur dalam Undang-Undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, buat apa Pak Menteri membuat aturan baru? Pertanyaan ini telah mencuat pula saat Menteri Tifatul menggulirkan gagasan itu tahun lalu. Apalagi sebagian besar isi rancangan beleid itu praktis hanya menyalin ketentuan yang dimuat dalam undang-undang. Bukan cuma soal pornografi, tapi juga konten yang mengandung pencemaran nama baik dan perjudian.
Orang justru curiga ada “udang” di balik rancangan aturan konten multimedia tersebut. Motif tersembunyi terlihat dari pembentukan semacam tim pengawas konten yang diatur dalam rancangan beleid itu. Tim yang dibentuk Menteri Komunikasi inilah yang akan memantau penyelenggara jasa multimedia yang melanggar berbagai larangan, misalnya memuat gambar porno. Sanksi bagi penyelenggara yang menabrak rambu-rambu berupa teguran hingga pencabutan izin usah.
Persoalannya, rancangan aturan itu jelas akan menyentuh pula produk jurnalistik yang ditampilkan secara online. Sungguhpun berulang-ulang pejabat pemerintah menyatakan bahwa aturan ini tak akan mengusik kebebasan pers, banyak orang sulit percaya. Soalnya, definisi tentang konten multimedia dalam rancangan peraturan menteri itu amat luas, yakni menyangkut segala muatan informasi berupa tulisan, suara, dan gambar, baik diam maupun bergerak.
Itulah yang dikhawatirkan kalangan pers. Rancangan aturan itu akan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers. Beleid ini juga berpotensi melanggar kebebasan setiap orang untuk mengolah, mendapatkan, dan menyampaikan informasi lewat berbagai saluran yang dijamin oleh konstitusi.
Ketimbang menghidupkan gagasan yang kontroversial itu, pemerintah seharusnya berkonsentrasi menyediakan Internet yang lebih murah dan merata. Untuk menangkal konten negatif Internet, seperti pornografi, upaya Kementerian Komunikasi menyediakan program sensor pornografi gratis sudah benar.
Tidaklah perlu pemerintah mengeluarkan aturan mengenai hal yang sudah dimuat dalam undang-undang. Apalagi aturan ini justru berpotensi menabrak produk hukum yang lebih tinggi.
Sumber: Tempo