Pengantar Redaksi: Menyikapi tindak lanjut Kejaksaan Agung terhadap perkara SKPP Kasus Bibit-Chandra, berikut ini tulisan di Media Indonesia oleh Zainal Arifin Mochtar – PUKAT UGM.

sumber foto: inilah.com
MediaIndonesia.com – Senin, 14 Juni 2010
Zainal Arifin Mochtar
Kasus Bibit-Chandra memasuki tahapan yang boleh jadi semakin rumit. Betapa tidak, selepas putusan banding atas praperadilan SKPP untuk kasus Bibit-Chandra yang hasilnya meneguhkan putusan PN Jaksel yang telah membatalkan SKPP kasus Bibit-Chandra, kejaksaan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Tentu saja, hal ini berpeluang menjadikan perkara atas Bibit-Chandra kembali masuk ke jalur lambat, bahkan boleh jadi akan tersesat.
Ada beberapa indikasi berhubungan langsung maupun tidak langsung yang dapat dikemukakan untuk menunjukkan hal tersebut. Pertama, semakin ruwetnya perdebatan dan kontroversi hukum yang bisa terjadi dengan tindakan melakukan PK. Kedua, pertunjukan lemahnya koordinasi di internal pemerintahan. Kemudian ketiga, minimnya dampak yang dapat terjadi karena pilihan melakukan PK.
Debat yuridis
Pilihan PK memang menyulitkan, apalagi secara yuridis. Dengan pilihan PK, terbuka lagi pengubuan debat antara faksi-faksi tekstualis dan kontekstualis. Semisal, satu sisi banyak pihak yang percaya bahwa PK mustahil dilakukan atas putusan banding praperadilan yang secara normatif teks tertulis sebagai upaya hukum terakhir di wilayah persidangan praperadilan.
Namun di sisi lain, membenarkan model-model terobosan hukum gaya PK atas putusan banding praperadilan. Perdebatan tentang bisakah untuk praperadilan dilakukan upaya hukum luar biasa semacam PK. Bukan hanya itu, perdebatan juga terjadi perihal apakah PK dapat dilakukan jaksa yang secara normatif sesungguhnya bukan pihak yang dapat melakukan upaya PK. Ini juga akan terus mewarnai perdebatan, meskipun praktik peradilan selama ini telah melakukan terobosan-terobosan perihal tersebut.
Bukan pada wilayah salah benar, tetapi model perpanjangan debat yuridis berpeluang mengaburkan substansi sesungguhnya tentang adanya kriminalisasi atas perkara Bibit-Chandra. Yang kita takutkan lagi-lagi adalah, melalui debat yuridis yang sangat teknis ini, publik dibawa ke arah yang ‘membingungkan’ sehingga tergiring untuk melakukan simplifikasi pendapat ke arah mendorong ini ke penyelesaian di depan persidangan.
‘Perintah’ Presiden?
Satu hal jangan dilupakan dari potret PK adalah menegasikan pentingnya tindakan Presiden Yudhoyono untuk membuat Tim-8 dalam upaya penyelesaian perkara kasus Bibit-Chandra. Mustahil rasanya menyepelekan mekanisme dan solusi yang ditawarkan Tim-8. Tim-8, ketika itu, melakukan bedah perkara yang mendalam untuk sampai pada kesimpulan kasus ini harus dihentikan. Karena itu, Tim-8 akhirnya menemukan berbagai kejanggalan di balik perkara.
Bahkan, Tim-8 juga menemukan secara detail peran Anggodo yang berujung pada catatan perihal kuatnya mafia hukum bermain dalam ‘kriminalisasi’ KPK. Hal yang menjadi cikal-bakal dari pemberantasan mafia hukum yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Anti Mafia Hukum. Makanya, pidato SBY yang merespons hasil temuan Tim-8 dengan jelas mengatakan bahwa perkara ini harus dihentikan karena dengan menghentikan, ‘akan lebih banyak manfaat daripada mudaratnya’. Dengan kata lain, SBY sebenarnya memerintahkan agar penegakan hukum tidak tepat ini dihentikan.
Namun ini sama sekali tidak tampak melalui tindakan yang dilakukan kejaksaan. Dengan melakukan PK, sesungguhnya merupakan tindakan berwajah ganda. Di satu sisi seakan-akan berupaya menghentikan perkara atas Bibit-Chandra, sedangkan pada sisi yang lain melanjutkan perkara ini. Jangan dilupakan bahwa PK tidak bersifat menunda pelaksanaan putusan yang berarti perintah putusan banding yang segera membawa kasus ini ke arah penuntutan menjadikan perkara kembali berjalan. Keduanya, pada diri baik Bibit maupun Chandra, ‘kembali’ disemati label tersangka yang berujung pada pemberhentian sementara.
Lagi-lagi, gambaran ini dapat membingungkan karena menunjukkan betapa tidak kuatnya pengaruh Presiden Yudhoyono untuk mengontrol kebijakan yang seharusnya ia ambil. Perintah yang dikeluarkannya untuk menghentikan perkara ini, secara nyata, malah berimplikasi sebaliknya. Yakni, Bibit-Chandra kembali akan memasuki ranah persidangan. Jika diasumsikan bahwa ini menunjukkan lemahnya posisi Presiden untuk mengontrol tindakan Jaksa Agung menjadi sangat mungkin. Tapi juga bukan tidak mungkin, jangan-jangan hal inilah yang dikehendaki Presiden Yudhoyono dengan ‘menjilat ludah sendiri’ perihal penghentian perkara lalu sehingga Jaksa Agung berani mengambil tindakan PK.
Dampak pilihan
Pada ujungnya, dampak yang paling terimbas adalah posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Dengan tersematkannya posisi tersangka kepada Bibit-Chandra, KPK akan ‘kikuk’ dalam proses kerja melakukan pemberantasan korupsi. Membiarkan Bibit-Chandra yang berstatus tersangka mengambil keputusan penting akan mendorong berbagai pihak untuk mempermasalahkan tindakan yang diambil oleh kedua komisioner yang sedang dirundung masalah tersebut. Pada saat yang sama, tidak melibatkan keduanya dalam pengambilan keputusan penting KPK akan berujung pada gugatan terhadap keputusan yang diambil oleh hanya dua orang komisioner yang tersisa.
Posisi ‘kikuk’ inilah yang terlihat sangat tampak ketika KPK akhirnya memilih untuk membebastugaskan sementara kedua komisioner ini. Tidak diberhentikan dari KPK tapi juga tidak bisa mengambil keputusan. Dampak yang paling tampak ini berarti adalah imbas terhadap KPK, berarti juga berimbas pada penegakan hukum antikorupsi yang sedang sangat kita butuhkan. Itulah yang membuat sangat mungkin pemberantasan korupsi akan kembali masuk jalur lambat. Padahal, kita sangat membutuhkan kereta cepat yang mampu mendorong dan membawa pemberantasan korupsi ke rel yang benar.
Jika Presiden mau berpikir untuk menyelamatkan KPK, tindakan semacam ‘intervensi’ lembaga negara independen juga akan menemui penolakan. Sulit bagi Presiden Yudhoyono untuk kembali mengeluarkan perppu penunjukan komisioner seperti yang telah ia lakukan di tahun lalu. Penolakan besar atas intervensi terhadap lembaga negara independen macam KPK, tentu menjadi catatan tersendiri bagi Presiden jika mau mengambil tindakan penyelamatan KPK dengan aturan semacam perppu.
Adakah solusi?
Karena itu, mumpung niat PK belum dilaksanakan, ada baiknya tindakan ini segera direvisi dengan tindakan yang lebih tepat lainnya. Masih ada dua pilihan yang mungkin. Pertama, melakukan ‘ralat’ dan mengeluarkan SKPP baru dengan alasan yang ‘lebih’ sah sesuai dengan ketentuan. Kejaksaan dapat mengeluarkan SKPP baru untuk meralat alasan yang agak ngawur perihal ‘alasan sosiologis’ dikeluarkannya SKPP. Apalagi jika dikeluarkan bukti-bukti baru yang dapat ditemukan dari persidangan kasus Anggodo. Memang, ini tidak kalah kontroversialnya. Kedua, kembali ke pola deponering. Atas hak oportunitas, Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara ini demi kepentingan umum.
Tetapi hal ini lagi-lagi berkaitan dengan kemauan dari Jaksa Agung bahkan Presiden sendiri untuk menghentikan kriminalisasi kasus Bibit-Chandra. Sulit rasanya untuk ‘menggantung’ nasib Bibit-Chandra karena pada saat yang sama kita membutuhkan adanya KPK yang kembali dapat berjalan tegak untuk melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi. Kemauan yang dapat dituangkan dalam langkah konkret untuk segera mencari solusi yang benar untuk menuntaskan perkara Bibit-Chandra. Dan bukan langkah yang alih-alih menjadi solusi, tetapi hanya mendorong kemungkinan involusi pada kasus Bibit-Chandra. Kemungkinan yang hanya semakin meruwetkan dan merugikan kita semua.
Oleh Zainal Arifin Mochtar, Pengajar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta; Direktur PuKAT Korupsi FH UGM Yogyakarta
Sumber: Media Indonesia