
Nenek Soetarti dan Rusmini (Foto: MediaIndonesia.com)
Belum lagi senyap keributan dunia peradilan kita dengan kerumitan Kasus Bank Century, lontaran tudingan mengenai makelar kasus di Kepolisian, sebuah berita mengejutkan dimuat di media masa nasional. Berikut petikan berita dari VivaNews:
Dua janda pahlawan itu menangis saat diwawancarai wartawan. Nenek Soertarti Soekarno (78) janda dari almarhum R Soekarno dan Nenek Rusmini (78) janda dari Almarhum A Kusaini. Mereka tak menyangka akan menjadi terdakwa.
Masih dari VivaNews:
Sidang Soetarti dan Rusmini diketuai Majelis Hakim Djumadi dan Jaksa Penuntut Umum Ibnu Su’ud. Nomor perkara Soetarti adalah 256/pid.B/2010/PN Timur sedangkan Rusmini 257/pid.B/2010/PN Timur.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari niat keduanya untuk membeli rumah dinas Perum Pegadaian yang telah ditempati lebih dari 10 tahun. Pada 20 Agustus 2008 Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.
Perum Pegadaian melaporkan mereka ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
Saya sempat termenung menelusuri berita kasus ini. Sejujurnya, secara pribadi saya memiliki kenangan mendalam dengan sosok perempuan renta. Trenyuh menatap potret dua nenek-janda sepuh ini, jadi teringat swargi Ibu dan Simbah Putri. Ada semacam golak hati tak karuan, kegelisahan liar karena rasa hutang budi yang tak mungkin terbayar.
Dalam kegundahan itulah saya bolak-balik halaman UU No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, dan temukan pasal 9 mengenai Jaminan Sosial :
(1) Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.
Mungkin saya terlalu larut diaduk perasaan sehingga tak berpikir jernih untuk menulis aspek hukum telaah kasus di atas. Bagaimana dengan anda ? Maukah anda membantu dua nenek sepuh Soetarti dan Rusmini, demi rasa hormat dan kenangan pada semua nenek tua kita ?
Untuk rekan-rekan di Perum Pegadaian, masihkah berkumandang slogan anda ”Mengatasi masalah tanpa masalah” ?