
Sidang pidana Nenek Soetarti (Sumber foto: Yuniadhi Agung/Kompas.com)
Sidang pidana Kasus Soetarti telah mulai digelar. Pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dikutip Kompas menarik untuk diperhatikan :
Ibnu Su’ud, jaksa pada sidang kasus rumah negara Perusahaan Umum Pegadaian yang melibatkan dua janda pahlawan, membantah telah melakukan kriminalisasi kasus ini.
”Tak ada kriminalisasi. Daripada kasusnya terkatung-katung, kasihan mereka. Lebih baik hukum ditegakkan,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang pertama eksepsi dakwaan yang selesai pukul 12.45 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (17/3).
Sementara itu ada pendapat lain yang muncul, masih dari Kompas :
Menanggapi tuduhan itu, Koordinator Bidang Hukum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara Prastopo mengatakan, jaksa tidak menyebut sama sekali mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 40/1994, yang diubah menjadi PP No 31/ 2005 tentang Rumah Negara. PP itu menyebutkan, setelah 10 tahun, seorang pegawai negeri bisa mengajukan permohonan untuk membeli rumah negara atau rumah dinas.
Dalam tulisan terdahulu mengenai kasus ini ”Pengadilan Nenek Soetarti dan Rusmini” telah dikemukan Pasal 9 UU 11 Thn 2009 tentang Jaminan sosial. Mengapa pula kalangan penegak hukum tidak merujuk pada Undang-undang ini kalau memang bersikukuh ”Lebih baik hukum ditegakkan” ?
Meninggalkan sejenak thema hukum, saya masih saja tak tenang dengan rangkaian pentas sidang pidana ini.
Dalam pikiran saya, masih sering muncul pertanyaan. Bagaimana mungkin kasus seperti ini bisa diproses sampai pengadilan ? Ada cukup banyak pihak yang terlibat. Biro hukum Perum Pegadaian yang membuat pengaduan, Jajaran Direksi Perum Pegadaian yang memberi lampu hijau untuk proses perkara, Petugas Polres Jakarta Timur yang menerima laporan tindak pidana, Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menerima berkas perkara ini dan membangun kasus pidana. Mereka semua punya keluarga seperti kita. Tak mungkin tak ada sama sekali nenek sepuh dalam keluarga-keluarga para pihak yang terlibat ini.
Sekiranya ada diantara anak-anak mereka bertanya, tentang ajaran rasa hormat terhadap nenek tua, jawaban apa yang harus disampaikan ? Bukankah kita semua membangun nilai rasa hormat dan kesantunan seperti ini sejak masa kecil dalam keluarga ? Mendahulukan antrian, menyerahkan tempat duduk, membantu menyebrang jalan, menuntun dan menggandeng tangan beliau, dan semua tindakan lain yang diperlukan. Saya amati, bahkan keutamaan seperti ini masih dianjurkan di fasilitas-fasilitas umum – meski jarang dipedulikan – di Kota besar nan sibuk dan tak ramah seperti Jakarta.
Ah, pagi ini … terasa semakin absurd dunia peradilan Republik tercinta. Kita bisa apa ya ?