Pengantar Redaksi: Menyikapi kekurangan jumlah Hakim AdHoc Tipikor, MA akan menyelenggarakan kembali seleksi. Berikut tulisan lama dari Al. Wisnubroto, peserta Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP sekaligus anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif. Artikel ini ditulis untuk menanggapi persidangan kasus Tipikor Jaksa Urip Trigunawan pada sekitar bulan Juni 2008 yang lalu. Ditampilkan sebagai bahan bacaan dan belajar bersama. Semoga bermanfaat.
Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin oleh Mansyurdin Chaniago sebagai Ketua Majelis Hakim sejatinya untuk mengadili perkara penyuapan yang dilakukan oleh Artalyta Suryani alias Ayin terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun tak pelak lagi merembet pada sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu saja, pemeriksaan terhadap Ayin dengan pertanyaan yang “berlari-lari” telah pula menyingkap dugaan suap Ayin pada sejumlah hakim agung.
Pihak Mahkamah Agung sendiri membenarkan ada hakim agung yang berkunjung ke China untuk bermain golf, sekalipun apakah touring hakim agung tersebut dibiayai oleh Ayin masih dalam penyelidikan (Kompas, 5/7).
Adalah hakim Andi Bachtiar yang gencar dengan “manuver” pertanyaan-pertanyaannya terhadap para saksi sehingga mampu membuka kasus suap lain di luar materi kasus suap yang sedang disidangkan. Uniknya langkah Andi Bachtiar yang nota bene adalah hakim ad hoc mendapat kritikan dari kalangan hakim karir karena dinilai tidak fokus pada perkara yang sedang disidangkan. Bahkan Mansyurdin Chaniago yang hakim karir sering memotong pertanyaan yang diajukan oleh Andi Bachtiar karena dianggap telah keluar dari materi dakwaan.
Hakim Positivistik dan Hakim Progresif
Tipe hakim positivistik adalah hakim yang pandangan dan cara berhukumnya didominasi tatanan hukum modern yang kental dengan legal-positivistiknya. Karakteristik hukum modern yang bertumpu pada sifatnya yang formal, birokratis, metodologis dan prosedural di satu sisi memang menjamin terwujudnya kepastian hukum namun pada sisi yang lain sering terjebak pada legistis-formalistik sehingga lupa bahwa tujuan proses hukum adalah terwujudnya keadilan sejati.
Guna memperoleh objektivitas dan menonjolkan aspek rasional-logis, sesuai dengan ilmu pengetahuan alam yang menjadi sumber inspirasi dan obsesinya, paradigma pemikiran positivistik harus memecah/memilah (atomizing) permasalahan secara matematis, masinal, deterministik, mekanistik dan linier (Satjipto Rahardjo, 2004).
Sedangkan tipe hakim progresif lebih berpandangan utuh (holistik) yang tidak hanya bertumpu pada rule and logic namun lebih dari itu juga rule and behavior. Bertumpu pada asas besarnya bahwa “hukum untuk manusia” (mengutamakan faktor dan peran manusia di atas hukum) maka hukum progresif memiliki visi melampaui logika peraturan (formal-prosedural) guna mewujudkan tujuan hukum yakni kesejahteraan masyarakat.
Hakekat hukum progresif adalah hukum yang “membebaskan” dan hukum yang bernurani, maka dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara yang berkembang semakin kompleks, hakim progresif harus berkarya melampaui tugas dan kewenangan standarnya (doing to the utmost atau “mesu budi”).
Berdasarkan pada dua tipe hakim tersebut maka persoalannya bukan terletak pada hakim ad hoc versus hakim karir, namun lebih pada gambaran mengenai perilaku hakim positivistik yang memegang prinsip cara berhukum dengan aturan main berdasarkan hukum, prosedur maupun kebiasaan praktek yang ketat (metode “kaca mata kuda”), dan perilaku hakim progresif yang berani melakukan terobosan inovatif untuk membebaskan diri dari kelaziman yang bersumber pada peraturan maupun praktek guna menjalankan visi anti korupsi.
Karakteristik Tipikor
Sudah sejak lama korupsi dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam perspektif kriminologi. Sekalipun ada yang tidak sepakat, namun di Indonesia perilaku korupsi sering disebut-sebut sebagai “budaya” korupsi. Bahkan dalam berbagai forum internasional yang membahas against corruption issues telah muncul kesadaran terhadap merajalelanya korupsi sebagai extra ordinary crime.
Di Indonesia tipikor telah merambah ke segala bidang, bersifat kolektif (korupsi berjamaah), sistematik (beradaptasi dengan birokrasi kekuasaan) dan bahkan telah membentuk semacam jaringan (misal: mafia peradilan). Gambaran tersebut niscaya menjadikan Indonesia dalam kondisi “darurat korupsi”, sehingga penyelesaian perkara tipikor dengan aturan main dan kelaziman praktek hukum yang standar (business as usual) hanya akan menghadapi banyak kendala, kurang optimal dan bahkan kegagalan.
Karakteristik tipikor yang menampakkan wujudnya sebagai extra-ordinary crime memerlukan model penyelesaian dengan “extra-ordinary meassures“ dan “extra-ordinary peoples“ pula (Satjipto Rahardjo, 2005).
Perlunya Manuver Progresif
Contoh konkret dari langkah-langkah luar biasa untuk menghadapi perkara tipikor yang bersifat luar biasa adalah “manuver” yang dilakukan oleh hakim tipikor Andi Bachtiar dalam persidangan perkara penyuapan Jaksa Urip. Apa yang dikatakan kalangan hakim (kritik terhadap hakim Andi) bahwa dalam persidangan pertanyaan-pertanyaan pada saksi dan terdakwa harus fokus pada perkara yang bersangkutan dan tidak boleh keluar dari materi dakwaan adalah tidak salah bila dipandang dari paradigma legal-positivistik. Namun demikian hakim Andi tidak mau menjadi tawanan aturan dan prosedur yang “baku” dan lazim dalam praktek hukum.
Hakim progresif sadar bahwa kasus korupsi (terutama tipe korupsi yang telah menetrasi sistem) tidak lagi semata-mata merupakan perkara individual. Dibalik kasus Artalyta-Urip pasti ada keterhubungan atau keterkaitannya dengan kasus-kasus korupsi yang lain. Model pertanyaan standar yang lazim dalam persidangan yang bertujuan semata-mata membuktikan dakwaan penuntut umum hanya akan mengungkap dan menyelesaikan sebatas perkara jaksa Urip saja yang tidak lebih hanya sebagian kecil dari mata rantai perilaku korup dan tercela yang terjadi pada institusi peradilan.
Manuver hakim anti korupsi memang seharusnya selalu terkandung visi membongkar keterkaitan kasus korupsi secara utuh dan menyeluruh. Blumberg dalam bukunya: Criminal Justice System (1970) menengarai bahwa sistem peradilan pidana tidak bisa dihindarkan dari sifat ketertutupannya. Dengan demikian penyelesaian perkara tipikor dengan cara dikotak-kotak (atomizing) sesuai dengan prosedur hukum acara yang lazim tidak bisa menjamin terungkapnya kasus tipikor secara menyeluruh. Dalam hal demikian hakim Andi telah membuat terobosan progresif untuk menyibak dugaan kasus penyuapan lain di luar materi perkara yang sedang disidangkan dalam kesempatan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga “memaksa” institusi terkait untuk merespon dengan tindakan nyata terhadap nama-nama yang disebut-sebut dalam proses pemeriksaan.
Manuver hakim Andi Bachtiar memang belum seberapa jika dikaitkan dengan gambaran ideal penegak hukum progresif. Namun manuver visioner-nya dalam persidangan tipikor selayaknya bisa dijadikan model dan inspirasi bagi hakim-hakim yang lain. Termasuk juga bagi hakim-hakim di daerah dalam optimalisasi penyelesaian tipikor yang terjadi dalam tingkat lokal sekalipun dalam skala yang relatif lebih kecil.
AL. WISNUBROTO
Peserta Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP
dan Anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif

