Deskripsi
Ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf. Istilah lain adalah “Ignorantia juris non excusat”.
Sumber
Penemuan Hukum, Sudikno Mertokusumo, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Arti menurut Wikipedia (Bahasa Inggris).
Arti menurut Merriew Webster (Bahasa Inggris).