Deskripsi
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.