Deskripsi
Pemilikan tanah pertanian yang letaknya di luar daerah tempat tinggal yang empunya.
Sumber
45265 items (45265 unread) in 19 feeds
US
(8639 unread)
DE
(25911 unread)
IT
(472 unread)
FR
(3167 unread)
CZ
(779 unread)
BG
(750 unread)
NL
(1821 unread)
ID
(356 unread)
TR
(3370 unread)
Deskripsi
Pemilikan tanah pertanian yang letaknya di luar daerah tempat tinggal yang empunya.
Sumber
Pengantar Redaksi: Sebuah publikasi Riset yang mengejutkan. Menjadi bahan pemikiran bersama, ditengah keributan babak akhir Pansus Kasus Century DPR RI.

Keluarga sederhana di Desa Sidowayah Ponorogo, ketika Bidan Desa berkunjung. Merekakah yang ikut serta menanggung penderitaan karena korupsi ? Foto: Budi/KamusHukum.com
Putusan pengadilan membuat 92 persen dana korupsi dimakan koruptorVivaNews – Sabtu, 27 Februari 2010, 11:00 WIB
Arfi Bambani Amri
VIVAnews - Ekonom Universitas Gadjah Mada Dr Rimawan Pradiptyo MSc melansir sebuah riset, bahwa 92 persen lebih dana korupsi gagal diselamatkan karena putusan pengadilan yang tidak adil. Akibatnya, kata Rimawan, rakyat harus menanggung biaya sosial korupsi itu.
Berdasarkan hasil penelitian Rimawan, sebanyak Rp 73,07 triliun dana telah dikorupsi oleh 540 koruptor pada tahun 2008. Kendati demikian, tuntutan jaksa tentang uang yang harus dikembalikan koruptor hanya Rp 32,41 triliun. Umunya terpidana melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian oleh MA, hanya 5,32 triliun saja dana yang harus dikembalikan ke negara.
“Bayangkan hanya 7,29 persen dana yang mesti dikembalikan ke Negara,” kata Rimawan seperti dilansir laman UGM. “Lalu siapa yang menanggung kerugian sebesar Rp 73,07 triliun? Tentu saja rakyat sebagai pembayar pajak yang baik,” kata Rimawan seperti VIVAnews kutip Sabtu 27 Februari 2010.
Lebih menyedihkan lagi, kata Rimawan, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi kebanyakan kurang dari 10 tahun. Vonis ini tentunya tidak akan memberikan efek jera para koruptor. Apalagi mereka diuntungkan hanya mengembalikan dana 7 persen saja dari total yang dikorupsi.
“Orientasi koruptor adalah uang, maka efek jera akan maksimum jika hukuman dilakukan untuk memiskinkan koruptor,” ujarnya.
Menurut Rimawan, sistem hukum yang berlaku di Indonesia masih bersifat irasional dalam pandangan ilmu ekonomi. Agar berlaku secara rasional, seharusnya nilai denda ideal yang dijatuhkan terutama kepada terpidana korupsi disesuaikan biaya sosial yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
“Untuk berlaku secara rasional, maka nilai denda tidak dicantumkan eksplisit di dalam UU, namun diganti nilai denda yang disesuaikan dengan biaya sosial kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” tuturnya. Selain itu, tambahnya, dimungkinkan perampasan aset yang mencurigakan kepada terpidana dengan metoda pembuktian terbalik.
Sumber: VivaNews
Pengantar Redaksi: Sebuah tulisan menarik dari Rubrik Opini Tempo Interaktif. Menjadi bahan pemikiran diseputar tahap akhir pandangan resmi Pansus Kasus Century DPR. Semoga bermanfaat.
Tempo Interaktif – Sabtu, 27 Februari 2010 | 01:35 WIB
Khalayak tentu bingung mencermati kesimpulan sementara Panitia Angket Bank Century. Beberapa fraksi di panitia ini mengungkap indikasi pelanggaran hukum dalam proses penyelamatan Century pada 2008. Mereka kemudian meminta penegak hukum mengusutnya. Kalau memang hanya begini hasilnya, kenapa tidak sejak awal kasus ini diserahkan saja ke penegak hukum?
Wajar orang bertanya seperti itu karena, sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi terhadap kebijakan penyelamatan Bank Century, yang menelan dana Rp 6,7 triliun. Polisi pun sudah mengusut kejahatan pemilik bank. Komisi Pemberantasan Korupsi juga mulai menelisik kemungkinan adanya korupsi dalam kasus ini.
DPR bukannya tidak boleh menggelar angket. Para legislator jelas berhak menyelidiki kasus Century, bahkan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi bila memang memungkinkan. Masalahnya, para politikus Senayan sejak awal kurang cermat menakar persoalan Century.
Sebagian dari mereka lebih terdorong oleh nafsu politik untuk melengserkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kedua petinggi ini dianggap bertanggung jawab atas penyelamatan Century. Boediono saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, lembaga yang diketuai Sri Mulyani. Jangan heran jika sejumlah politikus telah menuntut kedua pejabat itu dinonaktifkan sekalipun angket baru dimulai.
Mengumbar nafsu politik tidaklah terlarang karena mereka memang politikus. Hanya, tujuan ini sulit dicapai lantaran penyelamatan Century tidak bisa disalahkan, apalagi dianggap melanggar undang-undang. Anggota Panitia Angket boleh saja ngotot menyatakan bahwa dampak sistemik tidak akan muncul andaikata bank ini tak diselamatkan. Tapi argumen ini amat lemah dan bertentangan dengan pendapat kalangan perbankan yang mengalami sendiri kejadian itu.
Para politikus Senayan juga lupa bahwa kebijakan itu diambil oleh pemerintah periode sebelumnya. Sungguh aneh jika Wakil Presiden Boediono dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil ketika dia menjadi Gubernur BI. Bukankah kebijakan ini telah dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode lalu? Bahkan SBY, yang berpasangan dengan Boediono, kemudian dipercaya lagi oleh rakyat untuk memerintah. Hal ini membuat DPR kesulitan membawa kasus Century ke MK dengan tujuan memakzulkan Wakil Presiden.
Itulah yang membuat angket kehilangan arah. Boediono dan Sri Mulyani hanya bisa dilengserkan jika mereka melakukan korupsi. Sekalipun dilakukan pada masa lalu, kejahatan ini bisa menjadi dasar pemakzulan atau pencopotan petinggi. Para politikus kemudian mengaduk-aduk kasus Century, mulai tahap merger hingga penyelamatan. Tapi tetap saja tidak ditemukan indikasi bahwa Boediono dan Sri Mulyani menerima suap atau terlibat korupsi.
Sulit untuk tidak mengatakan hasil Angket Century sia-sia karena temuan mereka hanya akan dianggap masukan bagi penegak hukum sebagaimana hasil investigasi BPK. Menyalahkan secara terbuka para pejabat yang mereka anggap berdosa tanpa disertai bukti yang cukup tak ada gunanya. Ini justru membuka motif sebenarnya para politikus dan membuat masyarakat semakin kecewa.
Sumber: Tempo Interaktif