Pengantar Redaksi: Tulisan ini merupakan makalah Al. Wisnubroto, anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif sekaligus peserta Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, pada Seminar “Hukum Progresif dan Pembaruan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh HuMa, LeiP dan PSHK di Aula Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta 19 Januari 2010 yang lalu. Disumbangkan untuk dimuat pada situs ini. Semoga bermanfaat.