Deskripsi
Pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya.
Sumber
Reader Hukum Perdata Islam, C. Woro Murdiati R., UAJY, 2000.
Deskripsi
Pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kemudian ia mentalaknya dengan maksud agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suaminya yang dahulu yang telah mentalak tiga. Pernikahan ini biasanya terjadi ketika si mantan suami yang telah mentalak isterinya tiga kali bermaksud untuk kembali lagi kepada isterinya tadi, namun karena sudah ditalak tiga, ia tidak boleh langsung menikahi mantan isterinya itu kecuali si isteri tadi menikah dahulu dengan laki-laki lain. Untuk tujuan itu, kemudian si laki-laki tadi menyewa atau membayar laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya tadi, dengan catatan tidak boleh disetubuhi atau boleh disetubuhi tapi harus sesegera mungkin diceraikan, agar mantan suami tadi dapat menikahinya kembali. Orang yang dibayar untuk menikahi mantan isterinya, dalam istilah fiqh disebut dengan al-muhallil (yang menjadikan halal), sedangkan mantan suami yang membayar laki-laki tadi disebut dengan al-muhallal lah. Pernikahan ini haram hukumnya.
Sumber