Deskripsi
Kekuasaan, hak atau wewenang untuk menetapkan hukum, bila dihubungkan dengan ajaran trias politica, yuridiksi mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sumber
Prof. Dr.F. Sugeng Istanto SH, Hukum Internasional, UAJY, Yogyakarta, 1998.