Deskripsi
Tindak pidana penganiayaan dengan cara melukai dengan jalan memotong anggota badan termasuk didalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dsb serta dapat dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kealpaan.
Sumber
45265 items (45265 unread) in 19 feeds
US
(8639 unread)
DE
(25911 unread)
IT
(472 unread)
FR
(3167 unread)
CZ
(779 unread)
BG
(750 unread)
NL
(1821 unread)
ID
(356 unread)
TR
(3370 unread)
Deskripsi
Tindak pidana penganiayaan dengan cara melukai dengan jalan memotong anggota badan termasuk didalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dsb serta dapat dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kealpaan.
Sumber
Deskripsi
Menjalankan upacara ibadat atau kebaktian kepada allah secara tulus karena perintah allah dengan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu
Sumber
Deskripsi
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibat manasemata-mata merupakan tujuan si penindak.
Sumber
AdamiĀ Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Deskripsi
Suatu kebiasaan atau kelumrahan yang dikenal di dalam kehidupan ketatanegaraan.
Sumber