Deskripsi
Menghapuskan penuntutan bahwa sesuatu delik perbuatan dan akibatnya dianggap tidak ada.
sumber
Penemuan Hukum, Sudikno Mertokusumo, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2001.
45265 items (45265 unread) in 19 feeds
US
(8639 unread)
DE
(25911 unread)
IT
(472 unread)
FR
(3167 unread)
CZ
(779 unread)
BG
(750 unread)
NL
(1821 unread)
ID
(356 unread)
TR
(3370 unread)
Deskripsi
Menghapuskan penuntutan bahwa sesuatu delik perbuatan dan akibatnya dianggap tidak ada.
sumber
Penemuan Hukum, Sudikno Mertokusumo, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2001.
Deskripsi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Sumber