Deskripsi
Keguguran yang berupa keluarnya embrio atau fetus semata-mata bukan karena terjadi secara spontan/alami, tetapi karena disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan (provokasi) manusia.
Sumber
40594 items (40594 unread) in 19 feeds
US
(7515 unread)
DE
(23068 unread)
IT
(446 unread)
FR
(2808 unread)
CZ
(714 unread)
BG
(507 unread)
NL
(1810 unread)
ID
(356 unread)
TR
(3370 unread)
Deskripsi
Keguguran yang berupa keluarnya embrio atau fetus semata-mata bukan karena terjadi secara spontan/alami, tetapi karena disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan (provokasi) manusia.
Sumber

Upacara adat DIY. Foto: Budi
Laporan wartawan KOMPAS Erwin Edhi Prasetyo
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan DI Yogyakarta diharapkan bisa dilanjutkan lagi oleh DPR bersama pemerintah pusat pada awal tahun 2010. Ini mengingat masa perpanjangan jabatan Gubernur/wakil gubernur DIY akan berakhir pada tahun 2011.
“Kira-kira awal bulan Januari-Februari 2010 sudah masuk, tetapi itu terserah badan legislasi DPR dan pemerintah,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (27/10) di Yogyakarta. Menurut Sultan, untuk pembahasan kembali RUUK DIY tidak bisa langsung otomatis dilanjutkan, namun pemerintah harus mengajukan RUUK kembali ke DPR.
Seperti diketahui, Pembahasan RUUK DIY dihentikan sementara oleh DPR periode 2004-2009 dan Departemen Dalam Negeri. Ini setelah sampai pada akhir masa jabatannya, DPR melalui Panitia Kerja RUUK DIY dan Depdagri tidak berhasil mencapai titik temu tentang mekanisme pengangkatan gubernur/wakil gubernur DIY .
Sebagian besar fraksi dalam Panja RUUK DIY ingin pengisian jabatan gubernur/wakil gubernur DIY diisi dengan mekanisme penetapan Sultan Hamengku Buwono/Paku Alam yang bertahta, sedangkan pemerintah menginginkan ada pemilihan gubernur/wakil gubernur DIY. Adapun Sultan HB dan PA akan diposisikan menduduki Pararadhya yaitu lembaga istimewa yang memiliki kewenangan khusus seperti memberikan arah kebijakan umum kepada Pemprov DIY di bidang kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.
Sultan menuturkan, terkait kemungkinan pembahasan RUUK DIY dimulai dari awal atau tinggal melanjutkan membahas pasal-pasal yang belum disepakati, itu tergantung dari kesepakatan pemerintah dan DPR baru. “Kemarin ada beberapa yang di-pending. Nah itu tergantung dari kesepakatan apakah pembahasan dimulai dari nol atau tinggal yang sisa di-pending itu yang diselesaikan,” katanya.
Secara terpisah, anggota DPR Agus Purnomo menyatakan, pembahasan kembali RUUK DIY belum diagendakan. Menurutnya, minggu depan baru akan ditentukan agenda pembahasan RUUK DIY. Sebelum diagendakan, RUUK DIY akan dimasu kkan dulu dalam program legislasi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga akan mengajukan prolegnas versi pemerintah.
“Setelah itu, disepakati di badan legislasi, yang mengajukan draf baru pemerintah atau DPR, baru kemudian dijadikan sebagai UU prioritas tahun 2008-2010. Setelah itu baru pembahasan lewat rapat dengar pendapat umum dan rapat kerja kembali dalam panitia khusus gabungan komisi atau panitia kerja komisi saja,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DIY Putut Wiryawan optimistis RUUK DIY akan ditetapkan DPR sebelum jabatan gubernur/wakil gubernur DIY berakhir Oktober tahun 2011. Meski demikian, ia tidak berani memprediksi isi RUUK DIY itu bakal mengatur pemilihan atau penetapan.
Sumber: Kompas
Deskripsi
Daerah yang mempunyai hal asal-usul dan di zaman Republik Indonesia mempunyai pemerintahan yang bersifat istimewa (zelfbesturende landschappen).
Sumber
Deskripsi
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan koperasi.
Sumber
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan.
Deskripsi
Suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu objek hukum tersendiri (personifikasi), dan merupakan badan hukum yang beranggota,tetapi mempunyai hak kewajiban sendiri.
Sumber
Chainur Arrasjid, 2004, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar grafika, Jakarta.
Deskripsi
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber
UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Download UU 25 Th 1992 Tentang Perkoperasian di website Depkop.

Jangan peti-es kan kasus korupsi ! sumber foto: Presidensby.info
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemberantasan mafia hukum di Tanah Air. Presiden juga meminta agar tidak ada upaya untuk memetieskan kasus-kasus hukum.
Presiden menyampaikan hal itu setelah memberikan penilaian terhadap rekomendasi Tim Delapan terhadap kasus hukum antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/11) malam.
“Laporkan kepada satgas pemberantasan hukum jika ada yang menjadi korban dan praktik-praktik mafia hukum seperti pemerasan, jual beli kasus, intimidasi, dan sebagainya,” tegas Presiden.
Secara khusus Presiden memberikan sambutan atas permintaan masyarakat terhadap pemberantasan seluruh kasus hukum, terutama korupsi. Presiden meminta agar kasus-kasus ini tidak disumbat dan diselesaikan sesuai jalur hukum.
“Dalam kaitan ini saya menyambut baik rekomendasi Tim Delapan dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum utamanya kasus korupsi yang dipetieskan di KPK, atau juga di Polri dan kejaksaan,” tambahnya. “Kalau tidak cukup bukti, hentikan! Tapi kalau ada bukti, lanjutkan!”
sumber: Kompas

sumber foto: Voice of Human Right
Deskripsi
Penghentian kehamilan secara melawan hukum.
Sumber
Kamus Kriminologi, Soerjono Soekanto, Pudji Santoso, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Situs mengenai aborsi (Aborsi.org).
Deskripsi
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Sumber
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat menurut wikipedia.
Deskripsi
Yurisdiksi yang dibatasi oleh waktu.
Sumber
Arie Siswanto, Yurisdiksi material mahkamah kejahatan internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Deskripsi
Kekuasaan, hak atau wewenang untuk menetapkan hukum, bila dihubungkan dengan ajaran trias politica, yuridiksi mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sumber
Prof. Dr.F. Sugeng Istanto SH, Hukum Internasional, UAJY, Yogyakarta, 1998.
Deskripsi
Wewenang yang diberikan secara legal untuk menetapkan kebijakan, menyusun peraturan, memberi izin, dan lain-lain.
Sumber

Penjelasan soal kasus Bank Century dan perkara Bibit Rianto dan Chandra Halim. (foto: rusman/presidensby.info)
Pidato SBY untuk Kasus Bank Century & Kasus Bibit-Chandra –
sumber: Antara
Deskripsi
Titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan bertanggung jawab atas nilai (bukan fisik) dari uang yang dititipkan.
Sumber
Bank Syariah (Dari Teori Ke Praktik), Muhammad Syafi’i Antonio, Gema Insan, Jakarta, 2001.
Deskripsi
Mereka yang tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak terus-terusan melakukan dosa kecil.
Sumber

Jurnalis di lapangan. Foto: Budi.
JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga organisasi wartawan/jurnalis Indonesia, Jumat (20/11), mengeluarkan pernyataan sikap bersama berkait dengan pemanggilan pimpinan media massa oleh Mabes Polri.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat petang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pemanggilan pimpinan Kompas dan Seputar Indonesia itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan pernyataan sikap yang mengatasnamakan Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Ketua Umum AJI Nezar Patria, dan Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi itu, mereka juga mengingatkan bahwa wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum mempunyai hak tolak. Hak untuk melindungi narasumber berita itu diatur dalan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Selain melindungi jati diri narasumber, hak tolak itu juga dimaksudkan untuk melindungi kredibilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya.
Juga diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
sumber: Kompas

Mahfud MD, Ketua MK. Foto: PemiluIndonesia.com
Malang (ANTARA News) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Sabtu, menyatakan, abolisi atau keputusan menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara antara KPK, Polri, dan Kejaksaan, paling layak diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kendati Tim Delapan telah menyerahkan hasil rekomendasinya.
“MK tidak pernah menyarankan presiden untuk abolisi, tapi saya secara akademis, (memandang) keputusan itu layak dipertimbangkan presiden,” kata Mahfud, usai seminar nasional di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Ia mengatakan, presiden tidak terlambat mengeluarkan abolisi, karena masih ada dua hari dalam mengambil keputusan itu, sebelum Senin pekan nanti (23/11), presiden mengambil keputusan dalam soal polemik yang melibatkan tiga institusi pemerintahan itu.
Namun, lanjut Mahfud, presiden tetap boleh mengambil alternatif lain yang dianggapnya terbaik mengatasi permasalahan ini, dan setiap keputusan presiden harus dihargai.
“Apapun yang diambil presiden, harus kita hargai dan ikuti, termasuk saya juga harus berhenti ngomong, sebab kita memilih presiden secara demokratis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, presiden mempunyai banyak sumber dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah, seperti rekomendasi Tim 8, DPR, Jaksa Agung dan MK, yang semuanya bisa diolah sendiri oleh presiden menjadi alternatif terbaik.
Mahfud berharap, masyarakat bersabar menunggu penyelesaian akhir polemik ini, dan bisa bekerja normal kembali jika telah diputuskan.
Dia mengaku pernah menyarankan presiden untuk mengeluarkan abolisi sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang Dasar, yakni menghentikan proses hukum permasalahan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi, usulan tersebut disampaikan secara pribadi sebagai seorang akademisi, bukan sebagai Ketua MK.
Secara institusi, MK tidak pernah menyarankan presiden untuk abolisi, sebab sejumlah saran telah masuk ke presiden.
“Saran abolisi itu, berasal dari saya secara pribadi yang termasuk bagian dari kalangan akademisi. Dan saran itu saya sampaikan dalam kuliah umum,” ujarnya. (*)
sumber: Antara
Deskripsi
Sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.
Sumber
Deskripsi
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Sumber
Abdulkadir Muhammad, 1994, Hukum Harta Kekayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Deskripsi
Tabanas yang berlaku bagi perorangan dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan
Sumber
Thomas Suyatno Dkk, Kelembagaan Perbankan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
Deskripsi
Segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Sumber
Deskripsi
Peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat aceh.
Sumber
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Deskripsi
Proses transmisi doktrin keislaman kedalam hukum positif yang bersifat aplikatif
Sumber
Deskripsi
Suatu klausula dalam perjanjian arbitrase yang isinya menentukan bahwa para pihak sepakat untuk mengajukan perselisihannya kepada seorang arbiter atau majelis arbitrase.
Sumber
Hukum Acara Perdata Indonesia, Sudikno Mertokusumo, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.
Deskripsi
Sesuatu yang mempunyai nilai tersendiri di dalam keseluruhan proses pengandilan yang sedang berjalan, tetapi tidak langsung berhubungan dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara.
Sumber
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
arti Obiter Dictum di Wikipedia (Bhs Inggris).
Deskripsi
Sari dan getah tanaman jenis papaver somniferum yang telah dibekukan, yang telah menjalani proses-proses yang diperlukan untuk disesuaikan dengan keperluan kedokteran.
Sumber
Soedjono Dirjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Deskripsi
Lafaz yang dari segi kata-katanya cukup berarti, namun waktu diterapkan terhadap bagian-bagian atau satuan pengertiannya terdapat kesamaran dalam arti dan hukum yang melekat padanya
Sumber
Jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Sumber
UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Deskripsi
Tindak pidana penganiayaan dengan cara melukai dengan jalan memotong anggota badan termasuk didalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dsb serta dapat dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kealpaan.
Sumber
Deskripsi
Menjalankan upacara ibadat atau kebaktian kepada allah secara tulus karena perintah allah dengan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu
Sumber
Deskripsi
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibat manasemata-mata merupakan tujuan si penindak.
Sumber
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Deskripsi
Suatu kebiasaan atau kelumrahan yang dikenal di dalam kehidupan ketatanegaraan.
Sumber
Deskripsi
Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.
Sumber
Strategi Menyusun & Menangani Gugatan Perdata, Darwan Prinst, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Cicak lawan Buaya. Source: idmy.wordpress.com
MedanBisnis – Jakarta. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) meminta maaf terkait istilah ‘buaya dan cicak’ yang diartikan sebagai gambaran rivalitas KPK vs kepolisian. Mantan Kapolda Sumut ini juga mengharapkan media massa tidak mengembangkan istilah yang pertama kali dilontarkan oknum Polri itu. “Saya meminta agar istilah cicak-buaya jangan diteruskan. Karena sebenarnya kami menjadi bagian itu,” kata Kapolri dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi, di Kantor Menkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Menurut dia, ada banyak anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Termasuk beberapa orang perwira bintang satu dan bintang dua.
Kapolri mengakui kalau istilah cicak-buaya itu berasal dari oknum. “Itu oknum Polri, jadi anggota kami yang salah. Polri tidak pernah menggunakan istilah itu. Kami mohon maaf,” kata Kapolri. Istilah cicak dan buaya, berdasarkan catatan pers pertama kali disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Cicak merujuk KPK, sedangkan buaya merujuk ke Polri.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Sari, mengatakan, seharusnya Kapolri tidak cukup minta maaf, tapi harus memberi sanksi kepada oknum yang menyebut istilah cicak dan buaya.
“Maaf harus diikuti tindakan pada oknum di polisinya. Kalau perlu sampai dipecat, karena kata-kata itu justru menimbulkan polemik yang bergulir,” tandasnya.
Illian, sebagai contoh mengungkapkan rekam jejak Susno yang pernah menemui buron KPK Anggoro Widjojo. “Coba apa boleh bertemu buron. Warga saja yang tahu buron harus diperiksa. Harus ada tindakan nyata seperti apa,” tutupnya. Selain Susno yang melontarkan istilah buaya vs cicak, Jaksa Agung Hendarman Supanji juga pernah menyebut kata ‘godjila’. Hendarman terang-terangan menyebut, apabila Kejagung dan Polri bergabung akan berubah menjadi Godzila.
Ucapan Hendarman ini muncul manakala tengah ramai isu perseteruan antara KPK vs Polri dan Kejagung. Kini muncul seolah-olah KPK dikeroyok dua lembaga yang lain. “Presiden harus mengganti Jaksa Agung dengan orang yang kompeten dan bersih. Jangan mempertahankan orang yang menyebut Godzilla. Kapolri saja yang anak buahnya menyebut cicak dan buaya minta maaf,” kata Illian.
Aktivis Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak), Ery Nugroho, menyebutkan, ucapan maaf menurutnya belum cukup. Yang perlu dilakukan sebagai bukti adalah menghentikan kriminalisasi pada KPK. “Dia harus membuktikan kepada gerakan pemberantasan korupsi. Dan yang harus ditunjukkan dengan menghentikan korupsi. Kalau perlu mengundurkan diri dahulu dari buaya, sehingga tidak rangkap jabatan,” katanya.
Terkait soal sanksi terhadap Susno Duadji yang melontarkan istilah itu, Kapolri hanya tersenyum dan tidak menjawab pertanyaan tersebut. (dcn)
sumber: Medan Bisnis
Deskripsi
Kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit.
Sumber
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Deskripsi
Menghapuskan penuntutan bahwa sesuatu delik perbuatan dan akibatnya dianggap tidak ada.
sumber
Penemuan Hukum, Sudikno Mertokusumo, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2001.
Deskripsi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Sumber