Deskripsi
Perbuatan jahat yang umumnya dilakukan ditujukan kepada negara, yang tujuannya menakut-nakuti orang-orang tertentu, kelompok-kelompok tertentu ataupun masyarakat tertentu untuk tujuan politik.
Sumber
Dani Krisnawati, dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006.
Perpu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terorisme di Indonesia dalam Wikipedia.

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri