40553 items (40553 unread) in 19 feeds
US
(7504 unread)
DE
(23042 unread)
IT
(446 unread)
FR
(2804 unread)
CZ
(714 unread)
BG
(507 unread)
NL
(1810 unread)
ID
(356 unread)
TR
(3370 unread)
(50 unread)




Pengantar Redaksi: Sebuah berita menarik dari Situs Online KR Jogjakarta. Terkait dengan organisasi profesi Peradi dan KAI. Semoga bermanfaat.
KR Jogja – Kamis, 11 Pebruari 2010 15:59:00
YOGYA (KRjogja.com) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana melakukan gugatan kepada pihak Konggres Advokat Indonesia (KAI), terkait masalah kewenangan organisasi tunggal advokat di Indonesia. Hal tersebut dianggap menjadi keputusan final dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang sebelumnya telah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Peradi pusat, Dr. Otto Hasibuan, SH mengungkapkan, pihaknya mengaku sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama untuk adanya itikad baik dari pihak KAI dalam mencari jalan keluar. Bahkan, Peradi bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah bertemu dengan KAI untuk bermusyawarah bersama.
“Artinya itu kan musyawarah Advokat Indonesia. Oleh MA sebenarnya sudah dianjurkan agar dibuat Munas bersama yang tetap mengacu pada deklarasi Peradi tanggal 21 Desember 2004 lalu. Karena memang itulah yang memenuhi syarat. Hanya saja masalahnya pihak KAI tidak mau. Maka kita berfikir tidak ada jalan lain lagi kecuali menempuh gugatan ke pengadilan,” ujarnya ketika ditemui di sela seminar nasional hukum di University Club UGM, Kamis (11/2).
Menurutnya, langkah gugatan tersebut merupakan jalan akhir yang paling tepat untuk kelangsungan profesi advokat di Indonesia. “Sudah sekitar 40 tahun lamanya kami terombang ambing dalam ketidakpastian organisasi tunggal. Bukan hanya soal dengan KAI saja tetapi bahkan sejak awal dibentuknya Peradi. Maka demi kelangsungan kedepan, kita putuskan untuk membawa masalah ini ke pengadilan,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melayangkan gugatan. Sebab pihaknya merasa sangat terganggu dengan ketidakpastian organisasi tungga advokat tersebut. “Mungkin minggu depan kami sudah akan mendaftarkan gugatan. Nanti biarlah pengadilan yang memutuskan mana organisasi advokat yang tunggal itu. Sehingga selesailah persoalan kita,” tandasnya.
Meski berujung pada gugatan, namun pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jikalau ada anggota KAI yang memiliki itikad baik untuk bergabung dengan Peradi. “Kami sangat terbuka untukk itu dan silahkan saja kalau mau bergabung. Toh kami juga memiliki anggota yang dulu keluar dari Peradi dan masuk KAI lalu sekarang kembali lagi ke Peradi,” imbuhnya. (Ran)
Sumber : KR Jogja

